RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Perwakilan Jawa Timur, Mohammad Husen, angkat bicara menyikapi karut-marut alih fungsi lahan sempadan sungai yang kian masif di Kabupaten Sidoarjo. Husen mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencaplokan tanah negara.
Dalam pernyataan resminya, Husen menegaskan bahwa alih fungsi lahan sempadan sungai menjadi bangunan permanen adalah pelanggaran hukum serius yang merugikan fungsi ekologi dan aset daerah.
“Kami mendesak Pemkab Sidoarjo segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Sempadan sungai adalah zona lindung, bukan lahan komersial. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sidoarjo,” tegas Mohammad Husen.
Soroti Penerbitan IMB dan SHM di Lahan Terlarang
Lebih lanjut, Husen menyoroti adanya kejanggalan dalam administrasi pertanahan dan perizinan. Ia menduga ada keterlibatan oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memuluskan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) yang luasnya justru mencaplok area sempadan.
“Logikanya sederhana, bagaimana mungkin sertifikat dan izin bangunan bisa terbit di atas tanah sempadan sungai jika tidak ada ‘permainan’ di tingkat bawah? Ini jelas ada malapraktik administrasi,” tambahnya.
Desak Sanksi Tegas dari Bupati
Ketua KAKI Jatim ini juga meminta Bupati Sidoarjo untuk menunjukkan kepemimpinannya dengan memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada oknum-oknum yang terlibat.
“Bupati harus berani bersih-bersih. Berikan sanksi tegas kepada oknum pejabat OPD teknis yang telah menyalahgunakan wewenang. Kami juga meminta agar dokumen kepemilikan yang terbukti melanggar aturan segera dibatalkan melalui jalur hukum,” kata Husen.
KAKI Jatim berkomitmen akan terus mengawal kasus ini, termasuk membawa temuan ini ke ranah hukum jika Pemkab Sidoarjo lamban dalam mengambil tindakan.
“Aset negara harus diselamatkan. Jangan sampai kepentingan korporasi mengalahkan aturan hukum dan kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya.***
