RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jombang – Sebanyak 418 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur menerima remisi khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri 1447 H. Dari jumlah tersebut, 1 (satu) di antaranya langsung bebas. Sabtu (21/03)
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Rino Soleh Sumitro mengatakan mereka yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat penerimaan remisi khusus. Selama menjalani hukuman, mereka dinilai menunjukkan kelakuan baik.
“Mereka yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini, memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan pasal yang berlaku. Mulai dari dia berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Jadi mereka layak menerima,” katanya
Pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berusaha memperbaiki diri selama menjalani hukuman. Remisi tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik.
“Kami berharap yang mendapatkan reward dari negara ini dapat meningkatkan diri ke hal yang baik dan positif, dan berdampak baik bagi keluarga dan negara. Dan bisa kembali lagi ke tengah masyarakat,” imbuhnya
Rino menjelaskan, pemberian remisi tersebut dilakukan usai pelaksanaan salat Idul Fitri. Dari 418 orang yang menerima, 1 (Satu) di antaranya langsung bebas.
“Jumlah yang menerima remisi ada 418 orang. Satu dari mereka langsung bebas dikarenakan tidak adanya subsider. Sementara para penerima remisi ini juga sesuai dengan keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan” sebutnya.
(Mahmudah)
