RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Klungkung, 14 Agustus 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak Atas Tanah pada Jumat, 14 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Penandatanganan pelepasan hak atas tanah merupakan salah satu bagian penting dalam proses administrasi pertanahan yang perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan proses pelepasan hak dilakukan secara tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh para pihak yang berkepentingan.
Dalam pelaksanaannya, para pihak hadir untuk melakukan penandatanganan dokumen pelepasan hak atas tanah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Kehadiran Kepala Kantor dalam proses tersebut turut memberikan penguatan terhadap aspek administrasi serta memastikan tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga setiap dokumen yang ditandatangani dapat menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan setiap layanan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan para pihak yang membutuhkan layanan pertanahan.
Kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak Atas Tanah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang semakin tertib serta memberikan kepastian dalam setiap proses yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
(Echa)
