RADAR BLAMBANGAN.COM, | Morowali Utara – Komitmen pemberantasan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan oleh jajaran Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter), tim Bareskrim mulai melakukan langkah penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya terhadap aktivitas tambang ilegal yang kian meresahkan.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (26/03/2026), aparat berhasil menyita puluhan unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Morowali Utara. Diketahui, kegiatan tambang tersebut beroperasi di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga masuk kategori pelanggaran hukum serius.
Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores, memberikan apresiasi tegas atas langkah cepat dan terukur yang dilakukan Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.
“Saya sangat merespon positif langkah Bareskrim Polri. Ini adalah bentuk keberanian dan ketegasan aparat dalam menindak tambang ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Agus Flores, Jumat (27/03/2026).
Ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap PETI harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, tanpa pandang bulu, guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
Langkah Bareskrim ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku usaha tambang ilegal bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas di luar ketentuan hukum. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik PETI juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Dengan dimulainya penegakan hukum ini, publik berharap aparat penegak hukum terus bergerak masif dalam menertibkan tambang ilegal di berbagai daerah, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.***
