RADAR BLAMBANGAN.COM | Kebijakan pembatasan jam operasional usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di Banyuwangi melalui surat edaran tersebut memunculkan persoalan serius dalam perspektif keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap pelaku usaha. Regulasi yang secara formal dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru memperlihatkan kecenderungan birokrasi yang represif terhadap pelaku usaha menengah ke atas.
Para pengusaha yang telah berinvestasi besar, membuka lapangan pekerjaan, serta menyumbang pendapatan daerah melalui pajak justru diposisikan seolah sebagai objek pengendalian semata. Negara hadir bukan sebagai mitra pembangunan ekonomi, melainkan sebagai otoritas yang lebih sibuk membatasi ruang usaha daripada mendorong pertumbuhannya.
Ironisnya, tekanan regulatif tersebut tidak diimbangi dengan kemudahan struktural dalam proses perizinan. Banyak pelaku usaha mengeluhkan bahwa mendapatkan izin usaha di daerah bukanlah perkara sederhana. Prosedur yang panjang, birokrasi yang berlapis, serta ketidakpastian administratif sering kali membuat pengusaha harus berjuang sendiri untuk sekadar memperoleh legalitas usaha.
Setelah melalui proses yang tidak mudah itu, mereka masih harus menghadapi kebijakan pembatasan operasional yang secara langsung berdampak pada potensi pendapatan usaha. Dalam logika ekonomi yang sehat, kebijakan semacam ini justru berpotensi mematikan inisiatif investasi lokal.
Situasi ini semakin kontradiktif ketika dilihat dari realitas beban operasional yang harus ditanggung oleh para pengusaha. Mereka wajib menggaji karyawan setiap bulan, menanggung biaya listrik, pajak, sewa tempat, serta berbagai kewajiban lainnya yang tidak dapat ditunda.
Ketika pemerintah memutuskan membatasi jam operasional tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi terhadap pelaku usaha, kebijakan tersebut secara tidak langsung memindahkan beban kebijakan publik kepada sektor usaha. Pemerintah tidak menanggung risiko ekonomi tersebut, tetapi pelaku usahalah yang harus menanggung seluruh konsekuensinya.
Lebih problematis lagi adalah munculnya persepsi kuat di masyarakat bahwa penerapan kebijakan ini tidak berjalan secara konsisten. Banyak pihak menilai bahwa pengawasan terhadap usaha modern seperti minimarket, kafe, dan tempat hiburan dilakukan dengan sangat ketat, sementara di sisi lain berbagai toko kelontong yang tumbuh pesat di lingkungan masyarakat terlihat relatif bebas beroperasi tanpa pengawasan yang setara.
Ketimpangan dalam praktik pengawasan ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak menjalankan prinsip keadilan regulasi secara konsisten.
Fenomena menjamurnya toko kelontong yang sebagian besar dimiliki oleh pelaku usaha pendatang juga memperkuat kecurigaan publik terhadap adanya praktik tebang pilih dalam penerapan kebijakan. Dalam ekonomi terbuka tentu setiap orang memiliki hak untuk berdagang, namun negara tetap memiliki kewajiban menjaga kesetaraan regulasi.
Ketika usaha besar dan menengah ditekan dengan aturan ketat, sementara usaha lain berkembang tanpa kontrol yang sama, maka regulasi tersebut kehilangan legitimasi moralnya sebagai instrumen keadilan ekonomi.
Pada akhirnya, kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah hanya hadir sebagai pemungut pajak, bukan sebagai penggerak ekonomi. Para pengusaha dipaksa mematuhi aturan yang ketat, diminta menyumbang pendapatan daerah melalui pajak, tetapi ketika mereka membutuhkan dukungan kebijakan yang adil, negara justru absen.
Jika pola kebijakan seperti ini terus dipertahankan, maka yang tercipta bukanlah iklim usaha yang sehat, melainkan atmosfer ekonomi yang penuh ketidakpercayaan terhadap pemerintah sebagai pengelola kepentingan publik.***
