RADAR BLAMBANGAN.COM, | SIMALUNGUN – Aksi nekat seorang tersangka pelaku pencurian berulang yang berusaha melarikan diri dengan cara memanjat atap seng rumah warga akhirnya berakhir sia-sia. Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil menangkap tersangka berinisial Agus Zepa Tarihoran (25), pada Senin, 06 April 2026 sekira pukul 15.10 WIB, di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi pada Senin malam, 06 April 2026, pukul 20.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. “Ini merupakan bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat. Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Bangun dalam mengungkap dan menangkap pelaku mencerminkan profesionalisme dan kegigihan anggota kami dalam menegakkan hukum demi keamanan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Bangun. Laporan pertama bernomor LP/B/56/III/2026 tanggal 05 Maret 2026 atas nama pelapor Rizka Meinanda Putri, dan laporan kedua bernomor LP/B/73/III/2026 tanggal 28 Maret 2026 atas nama pelapor Widi Anita Sihombing, seorang Polwan dari Polres Pematangsiantar.
Dalam kasus pertama, tersangka diduga mencongkel jendela bagian belakang rumah Rizka Meinanda Putri di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, pada Kamis 05 Maret 2026 dini hari sekira pukul 03.30 WIB saat korban sedang berada di Kota Medan. Pelaku berhasil menggondol sejumlah barang elektronik dan perabot rumah tangga senilai Rp 20.000.000,- termasuk televisi, kulkas, springbed, kipas angin, rice cooker, parabola, hingga speaker aktif.
Selang beberapa pekan kemudian, tersangka yang sama kembali beraksi. Pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekira pukul 11.30 WIB, korban kedua yakni Widi Anita Sihombing bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4, Nagori Simalungun telah dimasuki pencuri. Jendela bagian belakang rusak akibat dicongkel, dan sejumlah barang hilang meliputi keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas ukuran 3 kg. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10.550.000,-.
“Setelah kami mendalami kedua laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun sebelumnya sudah berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. Tersangka Agus Zepa Tarihoran menjadi target penangkapan terakhir dalam rangkaian kasus ini,” ucap AKP Hengky Siahaan.
Penangkapan tersangka terwujud setelah pada Senin, 06 April 2026 pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., menerima informasi intelijen bahwa tersangka tengah bersembunyi di sebuah rumah kosong di Pematangsiantar. IPDA Situngkir kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar, dan dari koordinasi tersebut terungkap bahwa tersangka juga telah melakukan aksi serupa di empat TKP lain dalam wilayah hukum Polsek Siantar Timur.
Kedua tim kemudian bergerak bersama menuju lokasi persembunyian tersangka. Saat petugas tiba dan mengepung lokasi, tersangka nekat melakukan perlawanan dengan memanjat ke atas atap seng rumah warga sekitar. Meski warga dan petugas berulang kali memerintahkan tersangka untuk turun dan menyerahkan diri, tersangka tetap berupaya melarikan diri dengan berlari melintasi atap seng rumah ke rumah. Namun aksi nekat itu tidak berlangsung lama, tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
“Tersangka Agus Zepa Tarihoran kini telah diamankan di Polsek Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ungkap AKP Verry Purba dengan tegas.
Kasus ini membuktikan bahwa sinergi antar satuan kepolisian lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan dalam pengungkapan kejahatan. Polres Simalungun memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
