RADAR BLAMBANGAN.COM, | Donggala – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat mengungkap dugaan permainan solar subsidi yang diduga disedot dari jatah nelayan lalu diperjualbelikan untuk meraup keuntungan pribadi.
Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.10 WITA di wilayah Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial Lubis Muis dan Moh. Amin, diamankan setelah diduga menjalankan bisnis ilegal BBM subsidi secara sistematis.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun merugikan. Pelaku memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan guna mendapatkan solar bersubsidi di SPDN kawasan perikanan. Tak hanya itu, mereka juga membeli sisa BBM dari nelayan, lalu mengumpulkannya dalam jumlah besar.
Solar tersebut kemudian ditampung di sebuah rumah di wilayah Labuan Bajo, Banawa, menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter. Dari lokasi penampungan inilah, BBM subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Dalam sekali distribusi, pelaku mampu mengumpulkan hingga 34 jerigen atau setara sekitar 1.020 liter solar subsidi. BBM tersebut selanjutnya diangkut menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max dan dijual kembali kepada pembeli dengan harga mencapai Rp280 ribu per jerigen.
Dari praktik ini, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp30 ribu per jerigen angka yang jika diakumulasi menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang berjalan secara berulang dan terstruktur.
Aparat turut mengamankan barang bukti berupa 1.020 liter solar subsidi serta satu unit kendaraan operasional yang digunakan dalam distribusi ilegal tersebut.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana BBM subsidi yang diperuntukkan bagi sektor vital seperti nelayan justru dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan komersial. Dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada subsidi tersebut.
Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun pembeli tetap dalam rantai distribusi ilegal ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi terutama yang menyasar jatah rakyat kecil akan ditindak tegas tanpa kompromi.***
