RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi saat ini tengah menghadapi paradoks kebijakan yang serius: krisis logika dalam perumusan dan penerapan regulasi terhadap toko modern serta usaha ritel berjejaring. Alih-alih menjadi instrumen pengaturan yang rasional dan berorientasi pada keseimbangan ekonomi daerah, sejumlah kebijakan justru memunculkan implikasi kontraproduktif di lapangan.
Pembatasan operasional, tekanan administratif, hingga pendekatan penertiban yang cenderung represif telah menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. Aktivitas ekonomi yang seharusnya bergerak dinamis terutama pada malam hari justru mengalami stagnasi, bahkan menunjukkan tren penurunan yang signifikan.
Kondisi ini mencerminkan kegagalan dalam membaca ekosistem ekonomi perkotaan secara komprehensif. Kota yang hidup di malam hari merupakan salah satu indikator vitalitas ekonomi modern. Kehadiran toko modern dan ritel berjejaring tidak hanya sebatas entitas bisnis, melainkan bagian dari rantai ekonomi yang menggerakkan berbagai sektor lain mulai dari penyerapan tenaga kerja, distribusi logistik, hingga aktivitas konsumsi masyarakat.
Ketika regulasi diterapkan tanpa mempertimbangkan dimensi tersebut, yang terjadi bukanlah penataan ekonomi, melainkan pemutusan mata rantai produktivitas secara sistemik.
Dampak paling nyata terlihat pada perubahan atmosfer kota yang menjadi semakin sepi dan kehilangan denyut ekonominya. Kawasan yang sebelumnya hidup dengan aktivitas perdagangan hingga larut malam kini berubah menjadi ruang yang relatif lengang. Fenomena ini tidak hanya memukul pelaku usaha ritel modern, tetapi juga berdampak pada usaha kecil di sekitarnya yang selama ini bergantung pada arus konsumen. Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk menata justru menciptakan efek domino berupa kontraksi ekonomi lokal.
Lebih jauh, penurunan aktivitas ekonomi ini berpotensi menggerus penerimaan daerah. Pajak dan retribusi sebagai komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara logis akan menurun seiring melemahnya aktivitas usaha. Dalam perspektif ekonomi publik, regulasi yang menekan ruang gerak ekonomi tanpa menyediakan alternatif solusi berisiko melemahkan basis fiskal daerah itu sendiri. Kebijakan yang tidak berbasis analisis rasional dan data empiris pada akhirnya dapat berubah menjadi bumerang bagi stabilitas ekonomi daerah.
Dalam pandangan Herman Sjahthi, SH., M.Pd., M.Th., CBC., akademisi sekaligus aktivis masyarakat sipil, fenomena ini mencerminkan kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi regulasi publik. Ia menegaskan bahwa regulasi seharusnya menjadi instrumen yang menciptakan keseimbangan ekonomi, bukan alat yang secara tidak proporsional menekan dinamika usaha.
Menurutnya, kebijakan yang lahir tanpa kajian akademik yang matang serta tanpa dialog terbuka dengan pelaku ekonomi dan masyarakat sipil cenderung bersifat reaktif dan kehilangan pijakan rasionalitas. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.
Tanpa langkah korektif yang cepat dan terukur, Banyuwangi berisiko semakin terperangkap dalam krisis logika regulasi yang pada akhirnya justru menghambat pertumbuhan ekonomi dan merugikan masyarakat luas.
HS.
