RADAR BLAMBANGAN.COM, | Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang mengambil langkah keras dalam merespons kelangkaan LPG 3 kilogram yang belakangan memicu keresahan warga. Indah Amperawati menegaskan, tidak akan ada ruang kompromi bagi pelaku penimbunan sanksi penutupan pangkalan akan dijatuhkan seketika saat pelanggaran terbukti.
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika. Berdasarkan hasil pemantauan langsung di berbagai titik distribusi mulai dari SPBE, agen hingga pangkalan ditemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan yang mengganggu kelancaran distribusi LPG bersubsidi.
Salah satu temuan paling mencolok adalah keberadaan pangkalan yang menahan lebih dari 1.000 tabung kosong. Praktik ini dinilai tidak wajar dan berpotensi besar memperlambat sirkulasi tabung, yang menjadi kunci utama menjaga ketersediaan pasokan di tengah tingginya permintaan masyarakat.
“Kalau terbukti menimbun, hari ini juga ditutup. Tidak ada toleransi,” tegas Bupati usai rapat koordinasi stabilitas stok LPG dan BBM di Kantor Bupati Lumajang. (9/04/2026).
Menurutnya, penimbunan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat kecil yang bergantung pada LPG subsidi. Karena itu, Pemkab tidak hanya berhenti pada penindakan internal, tetapi juga akan menyerahkan data pelanggaran kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan distribusi LPG kini bergerak ke arah penegakan hukum yang lebih tegas dan terukur, guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
Tak hanya menyasar distribusi, pemerintah daerah juga memperketat penggunaan LPG 3 kilogram agar tepat sasaran. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaku usaha tertentu secara tegas dilarang menggunakan LPG subsidi. Kebijakan ini akan segera diperkuat melalui surat edaran resmi.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tidak ikut memperkeruh situasi dengan membeli secara berlebihan atau memainkan harga di luar ketentuan. Bupati mengingatkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) telah ditetapkan sebesar Rp18.000 di tingkat pangkalan dan wajib dipatuhi.
“Kebutuhan dasar rakyat tidak boleh dipermainkan. Harga sudah jelas, tidak boleh ada yang melanggar,” ujarnya.
Dengan kombinasi penindakan tegas, penguatan regulasi, serta partisipasi masyarakat, Pemkab Lumajang optimistis distribusi LPG 3 kilogram dapat kembali normal dalam waktu cepat. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari menjaga keadilan energi, agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
(Uzi)
