RADARBLAMBANGAN.COM, | Madiun – Aktivitas pengeboran sumur di kawasan hutan KPH Saradan, tepatnya di petak 7 BKPH Petung RPH Klumutan (2 titik) dan petak 20 RPH Pepe (1 titik), memicu sorotan serius. Kegiatan yang dilakukan pada Maret 2026 itu diduga kuat ilegal karena berlangsung tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan, sekaligus mengabaikan larangan tegas dari Perhutani.
Padahal, upaya pengeboran serupa pada tahun 2025 sebelumnya telah dihentikan oleh petugas kehutanan. Bahkan, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Petung, Haji Santoso, telah menerbitkan surat larangan tertanggal 18 September 2025 yang secara eksplisit melarang segala bentuk pengeboran sumur bor di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Dalam surat tersebut ditegaskan tiga poin krusial: penertiban sumur bor di kawasan hutan, pelarangan total aktivitas pengeboran tanpa izin, serta kewajiban pengajuan proposal dan perizinan ke Kementerian sebelum kegiatan dilakukan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan larangan itu diduga diabaikan oleh Koperasi Jati Mulyo Klumutan.
“Lokasi itu masuk kawasan KHDPK. Dari pihak Perhutani jelas tidak ada izin. Kalau detail, silakan ke CDK, saya tidak berani memberikan izin,” tegas Joni, KRPH Klumutan.
Senada, KRPH Pepe, Pariono, juga mengaku tidak pernah menerima koordinasi dari pihak koperasi. Ia bahkan memastikan akan menghentikan aktivitas tersebut jika sejak awal ada pemberitahuan.
“Tidak ada koordinasi sama sekali. Kalau ada, pasti saya hentikan. Ini sudah jelas ada larangan dari pimpinan,” ujarnya.
Asper BKPH Petung, H. Santoso, menegaskan kembali bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran serius. Ia menyebut, pihaknya telah memanggil pengurus koperasi dan memberikan penjelasan bahwa tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan, pengeboran tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun.
“Langkah kami jelas, akan koordinasi dengan pimpinan terkait aspek hukum. Untuk sumur yang sudah terlanjur dibuat, akan segera dilakukan penutupan,” tegasnya.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Muncul dugaan adanya oknum yang berperan sebagai “beking” kegiatan ilegal tersebut. Oknum tersebut bahkan diduga melakukan intervensi terhadap tim media agar pemberitaan tidak mencuat ke publik.
Dalam percakapan via WhatsApp, oknum itu disebut-sebut mengklaim mampu “memback-up” aparat penegak hukum hingga tingkat Kapolres, serta menantang agar kasus ini tetap diangkat ke publik.
Lebih lanjut, oknum tersebut juga mengaku telah berkomunikasi dengan Administratur (Adm) Perhutani. Meski demikian, ia mengakui bahwa status sumur bor tersebut tetap ilegal dan berpotensi ditutup oleh pihak Perhutani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Jati Mulyo belum mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi dari CDK maupun bukti kewajiban pembayaran terkait kawasan KPS (Kawasan Perlindungan Setempat) kepada awak media.
Kasus ini menegaskan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi kehutanan serta membuka indikasi adanya praktik pembiaran hingga dugaan intervensi oleh oknum tertentu. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.(pwt)….
