RADAR BLAMBANGAN.COM, | Fenomena menjamurnya toko modern dan usaha berjejaring tanpa izin di Banyuwangi merupakan persoalan serius yang tidak lagi dapat ditoleransi dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Akademisi dan aktivis masyarakat sipil, Herman Sjahthi, menegaskan bahwa keberadaan usaha tanpa legalitas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan ekonomi dan supremasi hukum.
Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan dalam koridor regulasi yang jelas. Karena itu, toko modern dan usaha berjejaring yang tidak memiliki izin harus segera ditutup tanpa kompromi. Membiarkan praktik tersebut sama halnya dengan meruntuhkan wibawa hukum di ruang publik.
Namun demikian, Herman menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa diferensiasi. Pelaku usaha yang telah menempuh prosedur perizinan secara sah dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis justru harus mendapatkan perlakuan berbeda. Dalam perspektif kebijakan publik yang rasional, mereka berhak memperoleh iklim usaha yang kondusif, termasuk kemungkinan pemberian jam operasional yang lebih fleksibel sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan terhadap hukum.
Dalam kerangka ini, penutupan toko modern ilegal merupakan bentuk punishment yang tegas bagi pelanggar. Ketegasan tersebut penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memastikan bahwa kompetisi ekonomi tidak berlangsung secara liar. Sebaliknya, pelaku usaha yang patuh harus dilindungi dari praktik persaingan tidak sehat. Jika usaha ilegal dibiarkan, maka pelaku usaha taat aturan justru akan dirugikan karena harus menanggung beban perizinan, pajak, dan kewajiban administratif lainnya yang tidak dipikul oleh pihak ilegal.
Lebih jauh, Herman memandang persoalan ini tidak boleh berhenti pada penertiban administratif semata. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi perlu segera menyusun regulasi yang lebih sistematis melalui pembentukan peraturan daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda tersebut harus mengatur secara komprehensif aspek perizinan, zonasi usaha, jam operasional, hingga sanksi tegas terhadap pelanggaran. Tanpa kerangka hukum yang kuat di tingkat daerah, upaya penertiban akan selalu bersifat sporadis dan rentan terhadap tarik-menarik kepentingan.
Pada saat yang sama, ia juga mengingatkan agar proses pembentukan kebijakan tidak tercemar praktik transaksional oleh oknum tertentu. Jangan sampai ada intervensi tersembunyi yang menjadikan regulasi sebagai alat perlindungan bagi pengusaha nakal. Jika hal itu terjadi, bukan hanya integritas lembaga legislatif yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Banyuwangi membutuhkan keberanian moral dari para pemimpinnya untuk menegakkan aturan secara adil, transparan, dan konsisten. Hanya dengan demikian, ruang ekonomi lokal dapat tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
HS.
