Ket foto: ilustrasi
RADAR BLAMBANGAN.COM, | JOMBANG – Mengacu pada maklumat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun darat, maraknya dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Sendangrejo, Jombang, justru menjadi sorotan tajam publik.
Aktivitas perjudian yang disebut berlangsung di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, diduga berjalan terang-terangan dan terorganisir. Ironisnya, muncul dugaan adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH), sehingga arena yang disebut milik warga berinisial Kecik dan Dul itu tetap beroperasi, bahkan disebut ramai setiap akhir pekan dengan peserta dari luar daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, termasuk mengutip Tim Kabar Jurnal Nusantara, aktivitas ilegal tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas yang mampu menghentikan praktik perjudian tersebut.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya mengungkapkan, ada dugaan kebocoran informasi setiap kali rencana penggerebekan muncul, sehingga tidak pernah ada tersangka yang berhasil diamankan.
“Kalau ada rencana razia, selalu bocor. Akhirnya kosong, tidak pernah ada yang tertangkap,” ungkap sumber.
Lebih jauh, praktik perjudian ini disebut berpindah-pindah lokasi, namun diyakini tetap berada dalam jaringan yang sama. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pihak yang membekingi, sehingga arena sabung ayam tersebut seolah kebal hukum dan lolos dari penindakan.
Situasi ini memicu pertanyaan serius terhadap kinerja pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Polres Jombang.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang di Indonesia. Pasal 303 ayat (1) KUHP mengancam pelaku dan penyelenggara perjudian dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana bagi pemain judi. Larangan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Beroperasinya arena judi sabung ayam secara terbuka di tengah ancaman pidana yang tegas, dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan aparat di wilayah hukum setempat.
Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono sebelumnya disebut sempat merespons konfirmasi awak media melalui WhatsApp dan berjanji berkoordinasi dengan pihak Polres. Namun hingga kini, berdasarkan informasi yang beredar, aktivitas perjudian diduga masih berlangsung dan belum ada tindakan tegas.
Warga pun mendesak Kapolres Jombang turun tangan langsung membersihkan seluruh arena perjudian sabung ayam tanpa pandang bulu.
Masyarakat menilai praktik perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap generasi muda, merusak moral, serta menimbulkan keresahan sosial.
Publik kini menunggu, apakah perintah Kapolri benar-benar dijalankan hingga ke bawah, atau justru berhenti sebatas slogan di level pimpinan.***
