Oleh:
Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pernyataan perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menanggapi kritik mahasiswa dengan kalimat “teori di kampus beda dengan lapangan, kita pakai hati nurani karena banyak warga cari nafkah di sana” menunjukkan kelemahan serius dalam cara berpikir administratif dan penegakan hukum publik. Dalam kerangka negara hukum, kebijakan pemerintah tidak boleh didasarkan pada pertimbangan emosional semata, melainkan harus berdiri di atas prinsip legalitas, konsistensi regulasi, serta keadilan bagi seluruh warga negara. Ketika pejabat publik justru merelatifkan hukum dengan alasan empati, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar polemik jawaban, melainkan kredibilitas institusi pemerintahan itu sendiri.
Argumentasi bahwa “teori di kampus berbeda dengan realitas lapangan” juga memperlihatkan kesalahan logika yang cukup mendasar. Justru teori hukum, administrasi publik, dan tata kelola pemerintahan lahir dari refleksi panjang atas praktik sosial agar penyelenggaraan negara tidak berjalan secara serampangan. Ketika pejabat pemerintah mendiskreditkan teori sebagai sesuatu yang tidak relevan, maka secara tidak langsung mereka sedang mengakui bahwa praktik birokrasi berjalan tanpa landasan konseptual yang kuat. Dalam konteks ini, kritik mahasiswa bukanlah sekadar retorika akademik, melainkan pengingat bahwa kebijakan publik harus tetap berada dalam koridor rasionalitas hukum.
Lebih jauh lagi, penggunaan alasan “hati nurani” untuk membenarkan keberadaan usaha yang secara hukum tidak memiliki izin justru menciptakan preseden yang berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Jika pelanggaran hukum dapat ditoleransi hanya karena alasan sosial ekonomi, maka konsekuensinya adalah terbentuknya standar ganda dalam penegakan aturan. Para pelaku usaha yang patuh terhadap prosedur perizinan akan merasa dirugikan, sementara mereka yang mengabaikan regulasi justru memperoleh ruang pembiaran. Situasi semacam ini berpotensi merusak prinsip keadilan administratif yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan publik.
Jawaban tersebut juga menunjukkan kegagalan komunikasi publik dari pihak pemerintah daerah. Dalam forum diskusi yang melibatkan mahasiswa dan aparat negara, pejabat seharusnya mampu menjelaskan kebijakan secara argumentatif, berbasis data, serta merujuk pada kerangka hukum yang berlaku. Ketika respons yang diberikan justru bersifat improvisatif dan tidak terstruktur, maka yang muncul di ruang publik adalah kesan bahwa pemerintah tidak memiliki strategi kebijakan yang jelas. Blunder semacam ini tidak hanya merugikan citra pemerintah daerah, tetapi juga memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap kapasitas birokrasi dalam mengelola persoalan publik.
Oleh karena itu, peristiwa ini seharusnya menjadi refleksi serius bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tentang pentingnya profesionalisme dalam menjawab kritik publik. Kritik mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, dan respons pemerintah seharusnya memperlihatkan kedewasaan institusional, bukan justru menghasilkan pernyataan yang kontradiktif dengan prinsip negara hukum. Tanpa perbaikan cara berpikir dan komunikasi kebijakan, blunder semacam ini akan terus berulang dan pada akhirnya menggerus legitimasi moral pemerintah di mata masyarakat.
HS.
