RADAR BLAMBANGAN.COM.| LUMAJANG – Kasus pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, kabupaten Lumajang, Sampurno, pada Rabu (15/04/26) menyisakan teka-teki besar. Meski rekaman CCTV telah tersebar luas dan menunjukkan aksi brutal, penanganan kasus ini dinilai penuh misteri layaknya skenario sinetron yang membingungkan publik.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat jelas aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Tak hanya tangan kosong, hampir seluruh pelaku tampak membentangkan senjata tajam (sajam) yang mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan.
Polres Lumajang memang telah mengamankan beberapa pelaku, tapi DN tidak.
Kejanggalan muncul dari sisi hukum, penanganan kasus ini menuai tanda tanya. Para pelaku disebut hanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Padahal, dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat jelas dugaan penggunaan senjata tajam oleh para pelaku.
Publik mempertanyakan mengapa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, belum diterapkan dalam kasus ini, padahal bukti visual sangat gamblang.
Sosok DN, seorang pengusaha sukses yang diduga menjadi otak di balik serangan ini, menjadi sorotan utama. Pernyataan mengejutkan justru datang dari korban, Kades Sampurno, saat keluar dari rumah sakit pada hari kejadian.
”Mas DN mungkin khilaf, kasihan Mas DN semoga menjadi pelajaran. Mungkin Mas DN marah sama saya,” ucap Sampurno singkat sambil berjalan menuju mobil ambulans.
Sikap “legowo” Kades Sampurno ini justru menimbulkan spekulasi di tengah warga. Mengapa korban begitu cepat berempati kepada orang yang diduga mencoba mencelakainya?
Perkembangan lain yang turut menjadi sorotan adalah kehadiran DN di Polres Lumajang pada 17 April 2026. Pihak kepolisian menyatakan kehadiran DN saat itu karena namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut.
Namun, pada 20 April 2026, terjadi pertemuan atau di temukan antara Kepala Desa Pakel dan DN di Polres Lumajang yang bertujuan untuk mediasi damai. Hal ini justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Hal ini memicu pertanyaan kritis dari berbagai pihak. Jika DN merasa tidak terlibat atau tidak memerintahkan pengeroyokan tersebut, mengapa perlu ada upaya perdamaian?”
Menanggapi carut-marut penegakan hukum ini, Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komisi Cabang Lumajang, Dodik S., angkat bicara. Ia menilai ada indikasi “main mata” atau tekanan tertentu yang membuat kasus ini tidak berjalan lurus sesuai fakta lapangan.
”Ini bukan sekadar pengeroyokan biasa. Jika ada senjata tajam dan perencanaan, pasal yang dikenakan harusnya jauh lebih berat. Pertemuan damai di kantor polisi antara terduga dalang dan korban justru memperkuat aroma kejanggalan. Kami meminta Polres Lumajang transparan, jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke pengusaha,” tegas Dodik.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perhatian warga Lumajang, tetapi juga ramai dibahas di media sosial. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.
( uzi )
