RADAR BLAMBANGAN.COM , | DENPASAR – BALI, — Jagat media sosial dihebohkan dugaan pengeroyokan pengunjung di Warung Kamyu oleh orang berbaju sekuriti. Ditbinmas Polda Bali langsung meluruskan: pelaku bukan anggota Satpam resmi.
Dirbinmas Polda Bali KBP Suwandi Prihantoro, S.I.K., M.Han., melalui Kasubdit Binsatpam/Polsus Kompol I Ketut Suastika, S.H., M.H., memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan Polres Buleleng dan Abujapi.
“Dari keterangan yang kami terima, pelaku bukan Satpam,” tegas Kompol Suastika, Selasa (22/4/2026).
*Satpam Asli Wajib Punya 3 Syarat Ini*
Merujuk Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, Kompol Suastika menjelaskan Satpam bukan sekadar orang berseragam. Ada aturan ketatnya:
– *Pasal 1 ayat 2*: Satpam adalah profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non-yustisial yang dibentuk lewat perekrutan resmi oleh BUJP atau pengguna jasa.
– *Pasal 4*: Harus melewati 3 tahap — perekrutan, pelatihan, dan pengukuhan.
– *Pasal 16 ayat 2*: Tugasnya jelas, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di tempat kerja serta melindungi-mengayomi warga di lingkungan kerjanya.
– *Pasal 17 ayat 1*: Saat tugas wajib bawa KTA, pakai seragam dan atribut resmi, serta bertugas sesuai wilayahnya.
Jika empat poin itu tak dipenuhi, maka bukan Satpam. Hanya oknum berkedok petugas keamanan.
*Polda Bali Rutin Tertibkan Satpam Gadungan*
Ditbinmas Polda Bali mengaku sudah lama gencar menertibkan. Empat langkah yang rutin dijalankan:
1. *Binkamsa*: Pembinaan dan peningkatan kesiapsiagaan serta kewaspadaan Satpam.
2. *Tibgamsatpam*: Penertiban seragam Satpam agar tidak disalahgunakan.
3. *Supervisi*: Turun langsung ke Badan Usaha Jasa Pengamanan untuk cek kepatuhan.
4. *Giat penertiban seragam*: Cegah sipil pakai atribut Satpam sembarangan.
Ke depan, Ditbinmas menggandeng APSI, Abujapi, dan pelaku usaha untuk intensifkan pembinaan. Tujuannya satu: tak ada lagi kasus preman berseragam yang coreng nama Satpam.
“Satpam itu profesi mulia. Jangan sampai dirusak oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Kompol Suastika.
Polda Bali mengimbau pengelola usaha hanya mempekerjakan Satpam resmi yang sudah dikukuhkan, dan masyarakat diminta waspada terhadap petugas keamanan tanpa KTA dan atribut lengkap.
(Echa)
