RADAR BLAMBANGAN.COM, | SEMARANG — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan perlunya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Pendekatan yang selama ini cenderung represif dinilai perlu diarahkan menjadi lebih proporsional, dengan menjadikan pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Edward saat memberikan arahan dalam agenda Analisa dan Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 di Semarang, Kamis (23/4/2026). Ia menekankan bahwa hukum lalu lintas pada dasarnya merupakan rezim administrasi yang diperkuat dengan sanksi pidana, sehingga penerapannya harus mengedepankan tindakan administratif sebelum masuk ke ranah pemidanaan.
“Pidana bukan instrumen utama. Penegakan hukum harus dimulai dari pendekatan administratif yang lebih edukatif dan korektif,” tegasnya.
Dalam perspektifnya, Polisi Lalu Lintas sebagai garda terdepan Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran strategis sebagai representasi negara yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, profesionalisme aparat harus berjalan beriringan dengan pendekatan humanis yang mengedepankan empati di lapangan.
Lebih jauh, Prof. Edward secara khusus mendorong optimalisasi penerapan restorative justice dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Ia menilai, penyelesaian berbasis pemulihan dan kesepakatan para pihak menjadi opsi yang lebih adil, terutama dalam kasus yang terjadi akibat kelalaian.
“Sepanjang kecelakaan terjadi karena kealpaan, ruang penyelesaian secara restoratif harus dibuka. Tidak semua perkara harus berujung pada pemidanaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian aparat dalam mengurai konstruksi peristiwa kecelakaan. Menurutnya, tidak semua pihak yang terlibat dapat serta-merta dibebani tanggung jawab pidana, terutama jika posisi korban berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk menghindari insiden akibat pelanggaran pihak lain.
“Penegak hukum harus mampu membedakan secara jernih antara kelalaian dan kesengajaan. Di situlah letak keadilan diuji,” tandasnya.
Melalui dorongan perubahan paradigma ini, pemerintah berharap sistem penegakan hukum lalu lintas ke depan menjadi lebih adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. Selain itu, pendekatan ini juga diyakini mampu mengurangi beban perkara di peradilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.***
