RADAR BLAMBANGAN.COM, | KEDIRI, JATIM – Ketua LSM DPD Ormas Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Kabupaten Kediri, Misyadi, melontarkan kritik keras terhadap klarifikasi Kepala SMPN 1 Ngasem yang dimuat salah satu media siber pada 23 April 2026 berjudul “Klarifikasi Tegas Kepala SMPN 1 Ngasem Soal Dana BOS: Siap Diaudit, Tak Ada Penyimpangan.”
Pada Jumat (24/4/2026), Misyadi yang akrab disapa Yadi Pare menyatakan bahwa pernyataan pihak sekolah yang mengklaim pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah sesuai aturan justru memunculkan pertanyaan baru.
Hal ini, menurutnya, berkaitan dengan data anggaran sarana dan prasarana yang diterima sekolah tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun 2026, SMPN 1 Ngasem tercatat menerima anggaran sarana dan prasarana dari APBD sebesar Rp270 juta untuk rehabilitasi ruang kelas.
“Jika pihak sekolah menyatakan semuanya sudah sesuai aturan, maka publik juga berhak mempertanyakan mengapa setelah menerima dana sarpras APBD sebesar Rp270 juta masih terdapat berbagai pengadaan sarpras melalui Dana BOS dengan nilai yang cukup fantastis. Ini yang harus dijelaskan secara jujur dan terbuka,” tegasnya.
Yadi menilai klarifikasi pihak sekolah terkesan hanya membangun opini bahwa seluruh penggunaan anggaran telah bersih tanpa membuka secara rinci kebutuhan dan dasar pengadaan.
“Jangan jadikan kalimat ‘siap diaudit’ sebagai tameng untuk meredam kritik publik. Persoalannya bukan sekadar ada laporan administrasi, tetapi apakah pengeluaran anggaran itu benar-benar dibutuhkan atau justru berpotensi terjadi pemborosan dan tumpang tindih anggaran,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pengadaan menggunakan Dana BOS, seperti meubelair, laptop, dan fasilitas penunjang lainnya, yang dinilai perlu diuji dari sisi urgensi dan relevansinya, terlebih setelah sekolah menerima bantuan sarpras dari APBD.
“Jika kebutuhan sarpras sudah dibantu melalui APBD, maka penggunaan Dana BOS semestinya lebih difokuskan pada kebutuhan prioritas pendidikan lainnya. Jangan sampai muncul kesan semua hal dibelanjakan tanpa mempertimbangkan efektivitas dan kebutuhan riil sekolah,” katanya.
Menurutnya, penggunaan Dana BOS wajib berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas karena dana tersebut berasal dari uang negara.
“Publik tidak boleh dibungkam dengan narasi normatif. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan, apa urgensinya, dan apakah pengadaan tersebut benar-benar memberikan manfaat langsung bagi siswa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi terkait penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Ngasem, termasuk mencocokkan pengadaan yang dibiayai Dana BOS dengan bantuan sarpras dari APBD yang telah diterima sekolah.
“Kami ingin memastikan tidak ada dugaan pengadaan ganda atau pengeluaran anggaran yang hanya berorientasi pada penyerapan anggaran. Dana pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka karena itu uang rakyat,” pungkasnya.
(Im)
