RADAR BLAMBANGAN.COM, | MEDAN – Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap tiga kasus besar dalam satu rangkaian operasi, Minggu (26/4/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita total 72 kilogram sabu dan 151 kilogram ganja dari sejumlah jaringan, termasuk jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Andy Arisandi, menyebut capaian ini sebagai langkah nyata Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Dari total pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sekitar 813.000 jiwa. Ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan, serta dukungan masyarakat dan rekan media,” ujar Ferry dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Kurir Sabu 22 Kg Ditangkap di Medan
Kasus pertama terjadi di wilayah Medan Sunggal. Petugas mengamankan seorang kurir lintas provinsi berinisial M, warga Lhokseumawe, Aceh, dengan barang bukti 22 kilogram sabu.
“Tersangka menyembunyikan sabu dalam bungkus teh Cina hijau di dalam tangki BBM mobil Mitsubishi Triton yang telah dimodifikasi,” ungkap Andy.
Modus tersebut dilakukan dengan membagi tangki bahan bakar menjadi tiga kompartemen, di mana sisi kanan dan kiri digunakan untuk menyimpan sabu, sementara bagian tengah tetap difungsikan sebagai tangki BBM.
Untuk menghindari kecurigaan, kendaraan diparkir di area pusat perbelanjaan agar terlihat seperti aktivitas normal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah empat kali melakukan pengiriman dengan tujuan Tangerang dan Palembang.
151 Kg Ganja Disita dari Sopir Travel
Pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Siantar–Parapat. Petugas menangkap seorang sopir travel berinisial MA yang membawa 151 kilogram ganja asal Mandailing Natal menggunakan mobil Innova Reborn.
“Ini merupakan aksi ketiga tersangka, setelah sebelumnya berhasil mengirim masing-masing 90 kilogram ganja,” jelas Andy.
Jaringan Internasional Dibongkar di Rokan Hilir
Kasus ketiga merupakan hasil pengembangan jaringan internasional di wilayah Rokan Hilir, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus tiga tersangka berinisial S, R, dan IR dengan barang bukti 50 kilogram sabu.
Jaringan ini menggunakan modus transaksi antar kapal di tengah laut (ship to ship) yang diduga berasal dari Malaysia.
“Awalnya barang akan mendarat di Labuhanbatu, namun lokasi dipindahkan ke Rokan Hilir karena pelaku mencurigai pergerakan petugas. Tim kemudian berhasil melakukan penangkapan,” terang Andy.
Para tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan sopir travel tersebut rencananya akan mengedarkan sabu ke wilayah Medan dan Padang.
Pengembangan Masih Berlanjut
Meski sejumlah pelaku telah diamankan, Polda Sumut menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan. Polisi saat ini memburu satu orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga sebagai pengendali utama jaringan.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna mendukung upaya pemberantasan menuju target zero narcotics di wilayah Sumatera Utara. (Erick)
