RADAR-BLAMBANGAN.COM, | Semarang, 6 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor *292/Pdt.G/2026/PN Smg* di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 6 Agustus 2026 ditunda.
Penundaan dilakukan karena Tergugat 1, *BPR Artomoro*, tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada *Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB* dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat 1. Dalam penetapan tersebut juga disampaikan peringatan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun Tergugat 1 tidak hadir.
*Kehadiran Tim Hukum Penggugat*
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, *Sukindar SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.C.FTAX*, bersama Tim Hukum *SUBUR JAYA LAWFIRM* tetap hadir mengawal jalannya persidangan hari ini.
Pihak Penggugat didampingi oleh:
– *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom., M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
– *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX*
Tim Hukum FERADI WPI yang turut mengawal:
– *Ass. Adv. Eko Affandy SH, S.E., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX.*
– *Jupri SH, C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ*
– *Ilma Nurul Fadillah SH*
*Adv. Donny Andretti* dan *Adv. Markus Wijaya* menegaskan komitmen untuk terus mendampingi masyarakat pencari keadilan hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Sukindar Waketum FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
