RADAR BLAMBANGAN.COM, | PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial AV alias Akbar (21) diamankan di kediamannya pada Senin (27/4/2026) siang.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Graha Arta Singosari, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Dari tangan pelaku, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 210 gram.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dengan didampingi ketua RT setempat,” ujar Agus, Rabu (29/4/2026) di Mapolda Babel.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan total bruto 210 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital merek Pocket warna hitam yang disimpan dalam kotak ponsel Poco C75-1, serta dua unit ponsel masing-masing merek Samsung warna abu-abu dan Oppo warna ungu.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Ini adalah komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam memerangi narkoba. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini demi mewujudkan Bangka Belitung yang zero narkoba,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Erick)
