RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jember, Ajung – Dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) berkedok warung kopi di wilayah Penanggungan, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, disebut-sebut berlangsung lancar dan belum tersentuh hukum. Lokasi yang diduga milik seseorang berinisial “Yakin” itu kini menjadi sorotan dan keresahan warga sekitar.
Warga menilai aktivitas tersebut sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda, karena dapat merusak mental dan masa depan serta menciptakan lingkungan yang tidak aman.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran lantaran aktivitas dugaan peredaran okerbaya tersebut masih tetap berjalan.
“Warga menduga ada setoran kepada oknum tertentu sehingga tempat itu seperti kebal hukum dan belum tersentuh penindakan,” ujarnya.
Masyarakat juga mengaku takut melapor secara terbuka karena adanya dugaan intimidasi dan ancaman dari pihak tertentu yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Peredaran obat keras berbahaya diketahui melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Obat-obatan seperti Trihexyphenidyl dan Alprazolam tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa izin dan pengawasan medis.
Warga berharap aparat penegak hukum, baik dari jajaran Polsek Ajung maupun Polres Jember, segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan peredaran okerbaya tersebut.
Masyarakat juga meminta aparat menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras berbahaya.*****
