RADAR BLAMBANGAN.COM, | MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda dalam satu malam, Jumat (8 Mei 2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari dua pengedar dan satu pengguna narkoba jenis sabu.
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Pasar VII Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dari lokasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial YP (33) yang diduga sebagai pengedar.
Sementara itu, penggerebekan kedua berlangsung di Jalan Marelan Pasar I Tengah, Lingkungan IV, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial J (40) yang berperan sebagai pengedar, serta K (52) sebagai pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kedua lokasi tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi,” ujar AKP A.R. Riza.
Dari penggerebekan di Pasar VII Martubung, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip sabu ukuran sedang dan satu plastik klip sabu ukuran kecil yang ditemukan di kantong tersangka YP.
Sedangkan dari lokasi di Jalan Marelan Pasar I Tengah, polisi mengamankan dua plastik klip sabu ukuran sedang, satu pipet runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit ponsel android, satu dompet warna emas merah, satu dompet hitam, serta uang tunai sebesar Rp80.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut. Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
AKP A.R. Riza menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Mahalik)
