Oleh:
Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pemberian gelar atau pengakuan sebagai warga kehormatan suatu komunitas adat sejatinya bukan sekadar simbol seremonial yang selesai dalam satu momentum kebudayaan. Dalam perspektif antropologi sosial dan kajian budaya lokal, status kehormatan adat memiliki makna filosofis yang sangat mendalam karena menyangkut legitimasi moral, penerimaan sosial, serta pengakuan atas kontribusi nyata seseorang terhadap kehidupan masyarakat adat tersebut. Oleh sebab itu, pengangkatan seseorang sebagai warga kehormatan Suku Oseng semestinya tidak hanya didasarkan pada seremoni pemakaian udeng semata, termasuk kepada Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan atau yang akrab disapa Gus Rofi, melainkan melalui proses sosial-kultural yang matang, terukur, dan memiliki dasar penghormatan terhadap nilai-nilai masyarakat Oseng itu sendiri.
Tradisi Oseng di Banyuwangi bukanlah sekadar atribut pakaian, simbol kepala, atau formalitas penyambutan pejabat negara. Udeng memiliki nilai historis dan identitas budaya yang melekat kuat pada perjalanan masyarakat Using sebagai komunitas adat yang menjaga warisan leluhur mereka selama ratusan tahun. Ketika simbol budaya itu digunakan sebagai dasar pengangkatan warga kehormatan secara instan kepada seorang pejabat publik, termasuk Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan disanggar Genjah Arum milik Setiawan Subekti 1 Mei 2026 akan muncul kekhawatiran bahwa makna sakral budaya perlahan bergeser menjadi sekadar instrumen pencitraan seremonial. Dalam kajian sosiologi budaya, simplifikasi simbol adat tanpa parameter kontribusi nyata berpotensi menurunkan marwah budaya lokal menjadi simbol formalitas politik dan birokrasi semata.
Secara etis, masyarakat tentu sangat menghormati kehadiran Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan atau yang akrab di panggil dengan sebutan Gus Rofiq sebagai Kapolresta Banyuwangi dan mitra strategis dalam menjaga keamanan serta ketertiban daerah. Namun penghormatan kepada pejabat publik harus dibedakan dengan legitimasi adat yang memiliki dimensi historis dan sosial lebih dalam. Menjadi warga kehormatan semestinya lahir dari rekam jejak pengabdian yang nyata, misalnya keberhasilan menjaga harmoni sosial masyarakat Banyuwangi, melindungi masyarakat adat, memberdayakan budaya lokal, mengurangi konflik sosial, atau menciptakan kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Oseng secara luas. Dengan demikian, pengakuan adat tidak lahir karena jabatan, melainkan karena dedikasi dan kontribusi yang teruji oleh waktu.
Di sisi lain, proses pengangkatan warga kehormatan adat idealnya melibatkan tokoh budaya, budayawan Oseng, akademisi lokal, sesepuh adat, hingga representasi masyarakat akar rumput. Mekanisme musyawarah budaya penting dilakukan agar keputusan tersebut memiliki legitimasi sosial dan tidak menimbulkan kesan elitis atau sepihak. Sebab apabila status kehormatan terlalu mudah diberikan kepada pejabat yang baru datang atau belum memiliki kontribusi konkret yang panjang bagi Banyuwangi, maka masyarakat dapat menilai bahwa penghormatan adat kehilangan standar moral dan substansi nilai perjuangannya. Budaya akhirnya hanya tampil sebagai panggung seremoni, bukan lagi ruang penghormatan terhadap dedikasi dan pengabdian.
Karena itu, kritik terhadap fenomena pengangkatan Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan sebagai warga kehormatan Suku Oseng bukanlah bentuk penolakan terhadap sosok pribadi ataupun institusi kepolisian, melainkan upaya menjaga kehormatan budaya Oseng agar tetap memiliki nilai luhur dan tidak mengalami degradasi makna. Tradisi harus dijaga dengan kebijaksanaan, bukan dengan euforia simbolik sesaat. Banyuwangi memiliki kekayaan budaya yang besar dan dihormati secara nasional; maka setiap bentuk legitimasi adat seharusnya diberikan secara selektif, objektif, dan berdasarkan kontribusi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan begitu, gelar warga kehormatan benar-benar menjadi penghargaan tertinggi atas pengabdian, bukan sekadar formalitas seremoni yang cepat diberikan lalu cepat pula kehilangan makna sosialnya.
HS.
