Ket foto: ilustrasi/google
RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Seorang gadis di bawah umur berinisial DO diduga menjadi korban tindak pelecehan seksual yang mengarah pada pemerkosaan setelah diduga dicekoki minuman keras oleh teman-temannya. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi oleh ibu korban, RPS (38), pada Jumat, 1 Mei 2026.
Ketua Lembaga Konseling Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) PC Fatayat NU Banyuwangi, Sri Wahyunita, S.E.Sy., M.E., yang mendampingi keluarga korban, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban berpamitan kepada ibunya untuk keluar bermain ke wilayah Genteng bersama seorang temannya berinisial RTA.
Namun hingga Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, korban baru kembali ke rumah. Ibu korban yang curiga kemudian mendapati anaknya pulang bersama beberapa teman menggunakan sepeda motor.
“Saat ditanya dari mana, korban menjawab diajak oleh temannya. Namun, ibunya mencium bau alkohol yang menyengat dari mulut korban,” ujar Sri Wahyunita.
Setelah didesak, korban akhirnya menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Dari keterangan tersebut, diduga telah terjadi tindakan yang melanggar hukum terhadap anak di bawah umur.
Merasa keberatan dan ingin mencari keadilan, RPS segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Banyuwangi. Laporan diterima oleh petugas SPKT untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta pendampingan dari Fatayat Connect and Tech Action (FACTA) guna mengawal proses hukum kasus tersebut.
“Kami dari LKP3A Fatayat NU Banyuwangi akan terus mendampingi keluarga korban, termasuk dalam upaya pemulihan psikologis korban,” tambah Sri Wahyunita.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Fokus utama penanganan adalah memastikan keamanan korban serta mengumpulkan bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan dan adil demi masa depan korban. (Mahalik)
