RADARBLAMBANGAN.COM, | Nganjuk, 14 Mei 2026, – Menindaklanjuti adanya aktivitas pengeboran sumur yang diduga ilegal di kawasan hutan KPH Nganjuk, Asisten Perhutani (Asper) Arjuna Suwito Perhutani KPH Nganjuk BKPH Tritik, Arjuna Suwito, memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah tegas.
Instruksi tersebut mengacu pada surat larangan pengeboran sumur di kawasan hutan yang telah diterbitkan oleh Asper BKPH Tritik tertanggal 15 September 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya aktivitas pengeboran tanpa izin resmi.
Arjuna Suwito menyampaikan bahwa pihak Perhutani tidak akan memberikan izin pengeboran sumur dengan alasan apa pun di kawasan hutan. Ia juga menegaskan bahwa setiap aktivitas pengeboran yang tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan akan ditindak tegas.
“Saya sangat terkejut saat mengetahui adanya pemberitaan terkait pengeboran sumur di kawasan hutan BKPH Tritik dengan alasan apa pun. Perhutani tidak akan memberikan izin pengeboran sumur di kawasan hutan. Jika ditemukan pengeboran tanpa izin, kami akan meminta pihak koperasi bersama petani hutan untuk segera menutup sumur dan melakukan pembongkaran dengan sukarela dengan pendampingan dari pihak Perhutani,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini ditemukan di RPH Kedungrejo petak 24 satu titik pengeboran, dan tiga titik di wilayah RPH Turi petak satu, petak dua dan petak tiga tiga titik.jadi total ke seluruhan ada 4 titik di BKPH Tritik, dan Seluruh titik tersebut telah dilakukan pembongkaran.
Hal senada disampaikan Adi selaku pengurus LMDH/Kopersasi Margo Makmur,”dengan adanya pengeboran sumur yang mana sudah ada surat larangan, kami selaku pengurus berkoordinasi dengan Pak Mantri dan Pak Asper, untuk mendampingi agar petani Hutan yang melakukan pengeboran sumur di bongkar hari ini,dan petani hutan( pesanggem)dengan atas kesadaransumur yang baru di bor, Gotong -royong membongkar sumur tersebut yang jumlahnya ada 3 titik di wilayah RPH Turi,” jelasnya.
Pembongkaran sumur bor tersebut akhirnya dilakukan dengan sukarela oleh pengurus koperasi bersama petani hutan pada Kamis, 14 Mei 2026, dan disaksikan langsung oleh pihak Perhutani. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang melarang pengeboran sumur di kawasan hutan tanpa izin resmi.(Pwt)
