Ket Gambar: Lokasi Peti di Kelurahan Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina, (Poto Executive PI) sabtu, 26/12/2025).
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Madina – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menuai sorotan. Sebuah alat berat jenis excavator (beko) yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kelurahan Jambur Tarutung, disinyalir telah merusak jalan rabat beton yang merupakan aset negara.
Berdasarkan hasil investigasi langsung media ini pada Jumat (26/12/2025) sore, ditemukan beberapa unit alat berat beroperasi di area belakang Pasar Kotanopan. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya kerusakan pada badan jalan rabat beton yang diduga akibat lalu lintas dan aktivitas alat berat tersebut. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ironisnya, aktivitas PETI tersebut masih berlangsung meski Kabupaten Mandailing Natal baru-baru ini telah ditetapkan sebagai wilayah darurat bencana banjir dan longsor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pengawasan dan penegakan hukum di daerah rawan bencana.
Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada seorang pria bernama Pawang Lubis, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki atau menguasai alat berat di lokasi tersebut. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap keberatan terhadap upaya konfirmasi jurnalistik.
“Kenapa Anda langsung interogasi? Cara Anda ini bukan orang lapangan. Apa urusan Anda di situ, kenapa tanya sama saya,” ujar Pawang Lubis melalui sambungan telepon selulernya, meski sebelumnya media ini telah menyampaikan maksud konfirmasi secara jelas.
Sikap tersebut menambah daftar tanda tanya publik, mengingat konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Mabes TNI untuk turun tangan secara serius, melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Kotanopan, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat yang disinyalir merusak fasilitas negara.
Penegakan hukum yang tegas dinilai mendesak demi menjaga kelestarian lingkungan, mencegah bencana lanjutan, serta melindungi aset negara dari kerusakan yang terus berulang.***
