RADAR BLAMBANGAN.COM, | SALATIGA – Sebuah unit kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Futura 1.5 PU Flat Deck berwarna hitam dengan Nomor Polisi H 8101 JC milik warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dilaporkan hilang setelah pemilik kendaraan bertemu dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan atau debt collector (DC) di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Salatiga, Rabu (06/05/2026). Peristiwa tersebut terjadi setelah korban menerima tawaran pelunasan utang lama disertai pencairan dana top-up sebesar Rp30 juta.
Korban diketahui bernama Mariyanto (63), warga Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula sekitar pukul 13.30 WIB saat korban sedang menjaga istrinya yang menjalani rawat inap di RSUD Salatiga. Saat itu, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai pihak collection.
Dalam percakapan tersebut, oknum awalnya menawarkan penangguhan angsuran dengan alasan mempertimbangkan kondisi istri korban yang sedang sakit. Namun, pembicaraan kemudian mengarah pada penawaran pelunasan utang lama dan pencairan dana segar atau top-up baru sebesar Rp30.000.000 dengan tenor selama 36 bulan.
Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian menemui oknum dimaksud di area parkir RSUD Salatiga. Selanjutnya, korban diarahkan menuju kantor perusahaan pembiayaan SMS Finance Cabang Salatiga dengan membawa kendaraan Suzuki Carry miliknya.
Setibanya di kantor pembiayaan, korban diminta menunggu di ruang tunggu. Namun setelah menunggu cukup lama, korban mulai merasa curiga dan keluar untuk memeriksa kendaraan miliknya yang sebelumnya diparkir di halaman kantor.
“Karena terlalu lama menunggu, bapak saya merasa curiga dan keluar untuk melihat kondisi kendaraan. Saat itulah bapak saya kaget karena mobil miliknya sudah tidak ada di tempat parkir. Barang-barang muatan dagangan di dalam bak mobil juga sudah dipindahkan ke kendaraan Grab oleh orang yang sebelumnya bersama beliau,” ujar Cahyo Dwi Kartiko (32), putra kandung korban, dalam keterangan resminya, Jumat (15/05/2026).
Menurut Cahyo, saat ayahnya mempertanyakan keberadaan mobil tersebut, oknum yang sebelumnya mendampingi korban disebut memberikan penjelasan yang dinilai menenangkan situasi. Oknum tersebut meminta korban pulang terlebih dahulu menggunakan kendaraan Grab dan menjanjikan agar korban kembali datang pada Sabtu (09/05/2026) untuk proses pencairan dana.
Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika korban bersama keluarganya mendatangi kembali kantor SMS Finance Cabang Salatiga pada Sabtu (09/05/2026). Dalam pertemuan tersebut, pimpinan kantor pembiayaan setempat disebut menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan kendaraan maupun proses pencairan dana atas unit Suzuki Carry milik korban.
Pihak perusahaan pembiayaan juga disebut menegaskan bahwa tidak terdapat prosedur resmi terkait penarikan unit kendaraan ataupun pencairan pembiayaan baru sebagaimana yang dijanjikan oleh oknum yang menghubungi korban.
Kasus ini kemudian memicu perhatian terkait perlindungan konsumen dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Dalam praktik hukum pembiayaan, tindakan penarikan atau eksekusi objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak dan wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya dasar wanprestasi, sertifikat jaminan fidusia, serta surat tugas resmi bagi petugas pelaksana penarikan.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi jaminan juga wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh mengandung unsur intimidasi, tipu muslihat, maupun tindakan melawan hukum lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kendaraan Suzuki Carry bernopol H 8101 JC tersebut masih belum diketahui dan belum dikembalikan kepada pemiliknya. Pihak keluarga korban menyatakan masih terus berupaya melakukan pencarian dan penelusuran terhadap kendaraan tersebut.
Korban mengadukan kejadian ini ke DitReskrimum Polda Jateng didampingi tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI pada hari Jumat 15 Mei 2026. Dan diterima dengan baik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait, baik pihak debt collector maupun pihak SMS Finance, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.
