RADAR BLAMBANGAN.COM, | TENGGARONG – Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna, tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika dalam bentuk cair (liquid).
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Kaltim.
“Rekan-rekan, seperti yang disampaikan Bapak Kapolda, saat ini kasat narkoba kami sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” ujar AKBP Khairul Basyar, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan pihak Polres Kukar tidak dapat membeberkan detail lebih lanjut terkait kronologi maupun perkembangan perkara karena masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Terkait barang bukti, Kapolres membenarkan adanya dugaan keterlibatan narkotika dalam bentuk cair atau liquid.
“Liquid iya, narkotika jenis liquid itu yang diduga terkait dengan Kasat Resnarkoba,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut bersifat pribadi dan tidak menyeret anggota Polres Kukar lainnya.
“Tidak, dia (Kasat Resnarkoba) pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, kasus ini juga mendapat perhatian dari Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang akan melakukan pendampingan dalam proses pengembangan perkara.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melakukan back up penanganan kasus untuk kepentingan pengembangan,” ujarnya.
Hingga kini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan.
Kapolres Kukar menegaskan institusi kepolisian tetap berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, baik masyarakat maupun anggota tetap kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Muhammad Wahyu
