RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta, 19 Mei 2026, — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam perkara ini, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 KUHAP mengenai definisi advokat dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang berkaitan dengan ketentuan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh para advokat dari berbagai daerah yang menilai bahwa rumusan definisi advokat dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, mengaburkan batas profesi advokat, serta berdampak pada kualitas pembelaan hukum bagi tersangka, terdakwa, korban, maupun masyarakat pencari keadilan.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR tersebut dihadiri lengkap oleh sembilan Hakim Konstitusi. Dari pihak pemohon hadir sembilan pemohon secara luring, yakni Aldi Rizki Khoiruddin, S.H., M.H. dari Jakarta; Firman, S.H. dari Jawa Barat; Indra Gunawan, S.H., M.H. dari DI Yogyakarta; M. Ardiansyach, S.H., M.H.Kes. dari Riau; Sutria Seska, S.H. dari Sumatera Barat; A’ang Azhari, S.H. dan Bayu Anugerah, S.H., M.H. dari Jambi; Abdul Jafar, S.H., M.H. dari Palembang; serta Iklima, S.H. dari Bangka Belitung. Adapun pemohon lain hadir secara daring melalui zoom meeting.
Para pemohon juga didampingi empat kuasa hukum, yaitu Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.; Oni Wastoni, S.E., S.H., M.H.; Nawaz Syarif, S.H.; dan Ilham Prasentyo, S.H.
Dalam persidangan, DPR RI diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI, Dr. M. Nasir Djamil, M.Si., dari Fraksi PKS. Sementara itu, pihak Pemerintah diwakili oleh Kementerian Hukum dan Kejaksaan RI, dengan delegasi yang dipimpin oleh Syahmardan dari Kementerian Hukum.
Pada sidang tersebut, Pemerintah mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan karena belum siap memberikan keterangan secara lengkap. Mahkamah kemudian menjadwalkan agar keterangan Pemerintah disampaikan pada persidangan berikutnya, yaitu pada 10 Juni 2026.
Adapun DPR RI melalui M. Nasir Djamil menyampaikan keterangan yang pada pokoknya mempertahankan konstitusionalitas norma yang diuji. DPR memandang bahwa pengaturan dalam KUHAP baru perlu dibaca dalam kerangka pemenuhan hak atas bantuan hukum dan perluasan akses keadilan bagi masyarakat. DPR juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebagai salah satu dasar argumentasi mengenai ruang keterlibatan dosen dalam pemberian bantuan hukum pidana.
Namun, keterangan DPR tersebut mendapat tanggapan lebih lanjut dari Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Saldi Isra. Menurut Prof. Saldi, norma Pasal 1 angka 22 KUHAP secara gramatikal perlu dijelaskan secara lebih terang karena dapat dipahami seolah-olah memisahkan antara advokat dan pihak bukan advokat yang dapat berpraktik dalam proses peradilan pidana. Mahkamah juga meminta DPR memperjelas penggunaan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebagai dasar argumentasi, sebab putusan tersebut tidak serta-merta membuka ruang bagi dosen non-advokat untuk membela dalam perkara pidana.
Prof. Saldi menekankan bahwa Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 justru tetap mensyaratkan dosen pegawai negeri sipil yang hendak memberikan bantuan hukum di persidangan pidana untuk berstatus sebagai advokat, bahkan dengan persyaratan yang lebih ketat. Oleh karena itu, DPR diminta menjelaskan lebih lanjut maksud pembentuk undang-undang dalam merumuskan norma Pasal 1 angka 22 KUHAP agar tidak menimbulkan tafsir bahwa pihak non-advokat dapat menjalankan fungsi pembelaan hukum sebagaimana advokat dalam perkara pidana.
Secara terpisah setelah persidangan, Bayu Anugerah, S.H., M.H., salah satu pemohon dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa keterangan DPR masih menyisakan persoalan konstitusional yang mendasar. Menurut Bayu, Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 sebenarnya telah dicantumkan oleh para pemohon dalam posita permohonan. Akan tetapi, putusan tersebut menurutnya tidak dapat digunakan untuk membenarkan perluasan definisi advokat dalam KUHAP.
“Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024 justru telah jelas mengatur bahwa dosen PNS yang hendak berpraktik membela dalam persidangan pidana harus memenuhi syarat sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Advokat, ditambah tujuh persyaratan lain. Artinya, putusan tersebut bukan memperluas makna advokat seolah-olah non-advokat boleh berpraktik dan membela kepentingan klien di persidangan pidana, melainkan justru memperketat syarat seseorang untuk dapat menjalankan fungsi advokat, termasuk dari kalangan dosen PNS,” ujar Bayu.
Bayu juga menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukanlah penolakan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat, melainkan keharusan menjaga kepastian hukum mengenai siapa yang secara sah dapat menjalankan fungsi pembelaan dalam proses pidana.
Menurutnya, bantuan hukum tetap harus diperluas dan diperkuat, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara mencampuradukkan kedudukan advokat, pemberi bantuan hukum, paralegal, dosen, atau aktor lain yang memiliki rezim hukum masing-masing.
Atas dasar itu, para pemohon menilai bahwa Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 menjadi penting untuk memastikan kejelasan batas antara profesi advokat, pemberi bantuan hukum, paralegal, dosen, dan aktor lain dalam ekosistem bantuan hukum. Menurut para pemohon, akses terhadap keadilan tetap harus dijamin, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara mengaburkan definisi profesi advokat yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Para pemohon juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata kepentingan profesi advokat, melainkan berkaitan langsung dengan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan masyarakat pencari keadilan. Dalam perkara pidana, kualitas pembelaan hukum sangat menentukan perlindungan hak asasi manusia, due process of law, serta fairness dalam proses peradilan. Oleh karena itu, kejelasan mengenai siapa yang dapat bertindak sebagai advokat dalam proses pidana menjadi bagian penting dari jaminan kepastian hukum.
Sidang berikutnya akan digelar pada 10 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah. Para pemohon berharap Pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh mengenai latar belakang pembentukan norma Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP, termasuk hubungannya dengan Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Bantuan Hukum, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengatur batas dan syarat praktik profesi advokat dalam sistem hukum Indonesia.
Sebagai penutup, Bayu kembali menyampaikan penegasan definisi advokat dalam KUHAP adalah suatu hal yang penting.
“Dalam sistem peradilan pidana, keberadaan advokat bukan sekedar formalitas, namun guna mengontrol penegakkan hukum agar berada pada prinsip due process of law. Oleh karenanya, definisi advokat mesti jelas guna menghindari multitafsir dikemudian hari,” tutup Bayu.
