RADAR BLAMBANGAN.COM, | Bekasi – Kasat Resnarkoba AKBP Hannry P.H. Tambunan memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Senin (18/5/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, AKBP Hannry menegaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang disebut dalam video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi internal, ia memastikan tidak ada uang yang diterima anggota dari pihak keluarga pengguna narkoba sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Berita viral itu sudah kita klarifikasi dan anggota juga sudah diperiksa. Fakta yang saya dapat, sampai berita itu viral, anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kami terima,” ujar AKBP Hannry.
Ia menjelaskan, justru pihak keluarga pengguna sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar yang bersangkutan dapat dipulangkan pada hari itu juga. Namun, menurutnya, anggota Satresnarkoba menolak tawaran tersebut dan tetap menjalankan prosedur rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.
“Yang ada, keluarganya sempat menawarkan agar bisa dilepas hari itu juga dengan memberikan uang Rp15 juta. Tapi anggota saya menyatakan tidak bisa, karena prosesnya tetap harus rehabilitasi,” jelasnya.
AKBP Hannry menegaskan tidak ada permintaan uang dari anggota kepada keluarga pengguna narkoba. Menurutnya, keluarga lah yang berinisiatif menawarkan sejumlah uang agar proses penanganan dapat dipercepat.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa setiap pengguna narkoba yang hanya terbukti positif tanpa ditemukan barang bukti tetap diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010.
“Setiap tersangka yang positif akan kita lakukan asesmen ke BNN. Setelah hasil asesmen keluar, apakah pengguna direhabilitasi satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, itu akan kita sampaikan kepada keluarganya,” katanya.
Kasat Resnarkoba juga mengaku sempat memerintahkan anggotanya untuk membantu membuat surat keterangan tidak mampu agar pengguna dapat menjalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Namun berdasarkan hasil pengecekan, keluarga akhirnya memilih rehabilitasi mandiri di tempat rehabilitasi swasta.
“Faktanya, setelah saya cek, tersangka tetap dikirim ke rehab swasta dan pada Minggu malam pukul 22.00 WIB yang bersangkutan sudah pulang dijemput keluarganya, termasuk saudari A yang menyebarkan video viral tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menepis informasi dalam video yang menyebut kasus akan dilanjutkan apabila tidak memberikan uang. Menurutnya, pengguna narkoba tanpa barang bukti memang diarahkan menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana lanjutan.
“Kita tidak mempersulit pengguna narkoba sesuai SEMA dan peraturan pemerintah. Setiap pengguna narkoba pasti kita bantu fasilitasi untuk rehabilitasi demi kesembuhannya,” tutup AKBP Hannry. (Mahal)
