RADARBLAMBANGAN.COM, | TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, atas kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Senin 25 Mei 2026. Rilis disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba,,S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., didampingi jajaran dan Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang Murdianto, saat memberikan keterangan
Kronologi dan Modus Operandi
Peristiwa bermula dari laporan polisi yang masuk pada 6 Mei 2026. Pelaku MUA yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit di sekitar lokasi, memanfaatkan kedekatannya untuk mendekati petugas jaga.
“Tersangka ini menghafali pola petugas yang berjaga. Karena bekerja di sekitaran daerah tersebut, dia kemudian mengajak petugas jaga untuk minum minuman beralkohol yang dibeli secara online,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.
Saat petugas jaga lengah dan kesadarannya berkurang akibat pengaruh alkohol, pelaku diam-diam mengambil kunci kantor, menggasak sejumlah barang inventaris, lalu mengembalikan kunci ke tempat semula agar tidak dicurigai.
Pihak kepolisian menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan dari dua petugas jaga anggota Satpol PP yang saat itu bertugas. Aksi ini murni merupakan niat dan rencana matang dari tersangka sendiri.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari hasil penyelidikan kurang dari satu minggu, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil curian, antara lain:
1. 1 set PC merek Axioo lengkap dengan charger, mouse, dan keyboard
2. 1 set printer
3. 1 set scanner
4. 1 unit kendaraan roda dua
Total nilai barang yang digondol dan dijual tersangka sekitar Rp3,5 juta. Uang hasil curian sebesar Rp2 juta digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor yang kini turut disita polisi sebagai barang bukti. Sisanya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka MUA ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang berpotensi melanggar hukum. Polres Tulungagung akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulungagung,” tegas IPTU Andi Wiranata Tamba menutup keterangan.
BambantTrimono
