RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sorong PBD – Melalui Patroli Perintis Presisi R2, Samapta Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap Peredaran Minuman Keras Ilegal di sejumlah lokasi di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya, Senin (1/6/2026).
Operasi yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA SUTRIN NANGGONG, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan rumah kosong di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong, yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan kendaraan curian sebagaimana informasi awal yang diterima, Namun, anggota patroli menemukan sejumlah botol bekas berisi minuman keras jenis Cap Tikus yang mengarah pada aktivitas peredaran miras ilegal.
Temuan itu kemudian dikembangkan hingga mengantarkan petugas ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi minuman keras. Dari lokasi itu, polisi berhasil mengamankan 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik besar berisi minuman keras yang sama.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 15 titik penyulingan Cap Tikus yang diduga aktif beroperasi sebagai tempat produksi minuman keras ilegal.
Selain membongkar lokasi penyulingan, aparat juga menyita sekitar 200 liter Cap Tikus siap edar yang dikemas dalam 10 galon berkapasitas 25 liter. Petugas turut menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diproses.
Sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran miras ilegal, polisi melakukan pemusnahan bahan baku di lokasi penyulingan guna mencegah produksi kembali. Sementara barang bukti lainnya diamankan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA SUTRIN NANGGONG, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras ilegal sering kali menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminalitas hingga konflik sosial. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara konsisten terhadap aktivitas produksi maupun distribusi miras ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Kegiatan patroli yang melibatkan 17 personel tersebut merupakan bagian dari program Patroli Perintis Presisi yang rutin dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Papua Barat Daya.
(Tim/Red)
