RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Penggunaan sebagian badan jalan provinsi di wilayah Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, untuk kepentingan hajatan menjadi perhatian masyarakat. Keberadaan tenda yang berdiri hingga memanfaatkan ruang jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tenda hajatan tampak berdiri di sisi jalan dengan memanfaatkan sebagian badan jalan provinsi. Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan jalur yang biasa dilalui kendaraan dari dua arah, sehingga memunculkan keluhan dari sejumlah pengguna jalan.
Masyarakat berharap penyelenggaraan kegiatan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengurangi fungsi jalan sebagai fasilitas publik yang digunakan bersama. Mereka juga menginginkan adanya solusi yang mengedepankan kepentingan umum tanpa mengabaikan hak masyarakat yang sedang menggelar kegiatan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Singojuruh. Menyikapi kondisi di lapangan, unsur Forkopimka bersama aparat kepolisian telah melakukan mediasi dengan pihak penyelenggara sekaligus memberikan teguran agar keberadaan tenda tidak mengganggu aktivitas lalu lintas.
Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy, mengatakan pihaknya telah meminta penyelenggara untuk menggeser posisi tenda dari badan jalan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban masyarakat.
“Sudah dilakukan mediasi dan kami selaku Forkopimka Singojuruh sudah memberikan teguran keras,” ujar AKP Achmad Rudy, Jumat (5/6/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan yang memanfaatkan fasilitas jalan umum sehingga berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Tidak kami berikan izin dan itu juga mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Saat ini aparat kepolisian terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penyempitan jalan. Pengguna jalan diimbau lebih berhati-hati, mengurangi kecepatan kendaraan, dan meningkatkan kewaspadaan saat melintas di kawasan tersebut.
Selain menyangkut keselamatan, penggunaan jalan umum untuk kegiatan tertentu juga memiliki aturan yang harus dipatuhi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap tindakan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan kelancaran lalu lintas memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, tenda hajatan masih terlihat berdiri di lokasi. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait alasan penggunaan badan jalan maupun tindak lanjut atas teguran yang telah diberikan oleh aparat.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak penyelenggara kegiatan guna memberikan penjelasan atau tanggapan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Diharapkan penyelesaian persoalan ini dapat mengedepankan keselamatan pengguna jalan, kepentingan umum, serta kepatuhan terhadap aturan sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan sebagai sarana publik.(mahal)
