RADAR-BLAMBANGAN.COM, | SIDOARJO – Insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, yang melibatkan truk Wing Box Ekspedisi Selog bernopol W 8180 UW hingga mengakibatkan seorang remaja putri mengalami cedera kaki serius, terus menggelinding menjadi sorotan publik. Peristiwa ini memicu reaksi keras warga yang menuntut transparansi penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap kelaikan jalur pemukiman padat tersebut.
Warga setempat sekaligus pelapor maladministrasi, Imam Syafi’i, mendesak Satlantas Polresta Sidoarjo untuk segera membuka rekaman CCTV milik PT Astra Otoparts Tbk RDC Sidoarjo.
Langkah ini dinilai krusial guna melanjutkan perkara pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (tabrak lari). Pelapor menolak keras penyelesaian sepihak berbasis Restorative Justice (RJ) karena dianggap melanggar syarat materiil Perpol Nomor 8 Tahun 2021, mengingat penolakan massal terhadap operasional truk besar di jalan sempit tersebut sudah disuarakan masyarakat jauh sebelum kecelakaan terjadi.
Ombudsman Pusat Turun Tangan
Tuntutan keadilan warga juga mengarah langsung pada kinerja internal Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Pelapor menilai sdr. M selaku pemeriksa Ombudsman perwakilan provinsi diduga bekerja secara tidak profesional dalam menangani laporan Nomor: 0047/LM/I/2026/SBY. Pemeriksa dinilai berpihak dan terburu-buru menutup laporan secara sepihak tanpa memberikan ruang bagi pelapor untuk menanggapi jawaban resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
“Saya tidak diberikan ruang sama sekali untuk memberikan tanggapan balik terhadap dalih administratif Dishub, sehingga laporan langsung ditutup begitu saja. Tindakan oknum pemeriksa sdr. M ini sangat tidak profesional dan mencederai integritas lembaga pengawas negara,” tegas Imam Syafi’i.

Atas keberatan hukum tersebut, Inspektorat Ombudsman RI Pusat akhirnya turun tangan. Kasus ini kini resmi diambil alih oleh Keasistenan Utama Manajemen Mutu di Jakarta guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Pelapor mendesak Ombudsman Pusat untuk melanjutkan pemeriksaan objektif secara independen dan menghentikan segala bentuk penutupan laporan sepihak tanpa hak jawab yang setara bagi masyarakat.
Di sisi lain, warga Desa Karangbong menaruh harapan besar agar Dinas PU-BMSDA Sidoarjo segera berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Bapak Warih Handono dari Fraksi Partai Golkar, untuk merealisasikan rencana betonisasi jalur baru di sempadan selatan sungai Afvour Karangbong menggunakan dana Pokir.
Sekretaris Dishub Sidoarjo Berikan Pernyataan Resmi
Setelah sempat menuai desakan dari warga terkait evaluasi rambu darurat dan transparansi analisis dampak lalu lintas (Andalalin), Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo, Bapak Mardisunu, akhirnya memberikan respons resmi dan meluruskan komitmen instansinya.
Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada tim media siang ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Sidoarjo, Bapak Mardisunu, menyampaikan langkah taktis yang akan diambil oleh jajaran Dishub Sidoarjo.
“Assalamualaikum wr. wb. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Menyikapi kejadian tersebut sudah kami sampaikan ke pimpinan, dan akan segera dilaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk segera mendapatkan penanganan solusi yang terbaik untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas.”
Satlantas Polresta Sidoarjo Siap Berkoordinasi
Langkah responsif dari Dishub Sidoarjo ini sejalan dengan komitmen yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Yanu Hari, sebelumnya juga memberikan respons positif atas draf laporan ketertiban umum yang dikirimkan oleh pihak pelapor dan redaksi.
Pihak Satlantas menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti perkara ini dan mengagendakan pertemuan formal. “Terima kasih pak Agus. Silahkan hari Senin ke kantor Satlantas Polresta Sidoarjo akan kami jadwalkan waktu untuk komunikasi dan penjelasan,” jawab AKP Yanu Hari melalui pesan tertulis.
Meskipun jajaran redaksi berharap klarifikasi poin-poin pertanyaan ke depan dapat dioptimalkan melalui saluran digital interaktif media sosial demi efisiensi jurnalisme lapangan sesuai koridor UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, respons cepat dari AKP Yanu Hari dan komitmen rapat koordinasi dari Bapak Mardisunu menjadi angin segar bagi keterbukaan informasi publik di Sidoarjo.
Menyikapi perkembangan positif ini, jajaran redaksi Radar Blambangan menegaskan komitmen penuhnya untuk terus mengawal ketat seluruh rangkaian permasalahan di Karangbong. Pengawalan investigatif akan dilakukan secara konsisten hingga ada progres nyata dari Inspektorat Ombudsman RI Pusat di Jakarta terkait audit internal, dibukanya rekaman CCTV oleh penegak hukum, serta terealisasinya solusi konkret dari Dishub di lapangan.
Redaksi berkomitmen menjaga kode etik jurnalistik yang berimbang dan profesional, serta selalu siap memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya bagi para pihak terkait demi keadilan bersama. (tim/red)
