RADAR BLAMBANGAN.COM, | MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika dan psikotropika yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika, kendaraan roda dua dan roda empat, serta alat pendukung peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang Mei hingga Juni 2026 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dan pengembangannya ke sejumlah daerah lain.
Kapolres Mojokerto Kota menjelaskan bahwa salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan tersangka berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika dan psikotropika.
Peristiwa penangkapan bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Indomaret Jalan Mayjen H. Soemadi Nomor 62, Dusun Semanding, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Saat itu petugas menangkap FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, bersama SA.
Dari hasil penggeledahan terhadap FI, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang disimpan di dalam mobil Daihatsu Xenia dan diketahui diperoleh dari SA. Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos SA di wilayah Kecamatan Dlanggu dan menemukan sabu dengan total berat 195,98 gram.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik SA dan menemukan bukti resi pengiriman paket ekspedisi yang berisi narkotika jenis ekstasi, cairan vape mengandung etomidate, serta tablet Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru, Riau.
Melalui koordinasi dengan pihak ekspedisi di Surabaya, petugas bersama tersangka berhasil mengamankan paket tersebut. Setelah dibuka, paket berisi 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 1.919 butir pil ekstasi, serta 960 butir tablet Happy Five.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA mengaku menerima upah sebesar Rp7 juta untuk menjalankan perannya sebagai kurir narkoba atas perintah seseorang yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:
330 cartridge liquid vape mengandung etomidate.
1.919 butir narkotika jenis ekstasi.
302,81 gram narkotika jenis sabu.
960 butir tablet Happy Five.
300 butir pil Double L.
8 unit timbangan elektrik.
21 unit telepon genggam.
6 unit kendaraan roda dua.
2 unit kendaraan roda empat.
Uang tunai sebesar Rp1 juta.
Resi pengiriman paket ekspedisi dan sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Nilai Barang Bukti Capai Rp4,8 Miliar
Berdasarkan estimasi penyidik, total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp4.865.553.000.
Rinciannya meliputi:
Sabu: Rp393.653.000.
Pil ekstasi: Rp1.919.000.000.
Cartridge liquid vape etomidate: Rp1.980.000.000.
Happy Five: Rp576.000.000.
Pil Double L: Rp900.000.
Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sedikitnya 41.126 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Modus Operandi
Para tersangka menjalankan perannya sebagai kurir dan pengedar dengan menggunakan metode sistem ranjau maupun transaksi langsung atau tatap muka. Sementara hasil penjualan narkoba dikirim melalui berbagai aplikasi keuangan dan perbankan digital.
Selain kasus SA, selama periode Mei hingga Juni 2026 Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengungkap sejumlah kasus lain dengan total 21 tersangka, terdiri dari 20 pengedar dan 1 kurir.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 609 KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba di wilayah Mojokerto Raya. (Mahmudah)
