RADAR BLAMBANGAN.COM, | JOMBANG, – Sengkarut salah input data luas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Kesamben memasuki babak baru. Imam Syafi’i, selaku suami dari salah satu ahli waris (Sdri. Siti Maudu’ah) yang juga memegang Surat Kuasa Khusus dari seluruh enam ahli waris bersaudara, mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jombang hari ini, Rabu (10/6/2026).
Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan Surat Sanggahan Resmi dan Berita Acara Kesepakatan Batas Fisik langsung kepada Kepala Kantor BPN Jombang guna meluruskan kekeliruan fatal (fatal error) pada draf peta bidang tanah Klaster 6 Bersaudara di Desa Kesamben.
Persoalan ini mencuat setelah draf peta dusun berbasis citra satelit mengunci angka luas tanah yang tertukar antara Sdr. Abdul Chadis dan Sdri. Ismiyati. Data BPN justru menggunakan angka dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB hasil draf awal yang keliru, bukan berdasarkan dokumen hak asli (Surat Hibah dan Buku Later C).
Akibatnya, tanah milik Abdul Chadis yang berada di posisi paling belakang (dekat sempadan Sungai Brantas) dan secara fisik paling lebar, justru dikunci dengan luas 191 m². Sebaliknya, tanah Ismiyati di depannya yang lebih sempit tertulis 210 m².
Pernyataan Resmi Penerima Kuasa Khusus
Imam Syafi’i selaku perwakilan keluarga sekaligus pemegang kuasa khusus dari 6 bersaudara memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum administrasi yang ditempuhnya.
“Kedatangan kami ke BPN Jombang hari ini bukan untuk memperlambat atau menghalangi program PTSL Desa Kesamben. Saya hadir di sini mewakili istri saya, Siti Maudu’ah, beserta seluruh kakak ipar saya selaku 6 bersaudara pemilik bidang tanah yang sah. Kami datang demi menyelamatkan aset tanah keluarga dari potensi cacat hukum administrasi sebelum Sertifikat Hak Milik (SHM) telanjur dicetak. Ada fatal error di mana posisi nama di draf peta dusun sebenarnya sudah benar, tetapi angka luasnya malah dikunci terbalik berdasarkan dokumen pajak (SPPT). Padahal aturan mutlak pertanahan menegaskan bahwa acuan utama PTSL adalah dokumen hak asli seperti Later C dan Surat Hibah, bukan dokumen pajak.” ujar Imam Syafi’i di depan Kantor BPN Kantah Kab. Jombang.
Lebih lanjut, Imam juga mengklarifikasi dinamika yang sempat terjadi pada sidang verifikasi fisik di Balai Desa Kesamben beberapa waktu lalu.
“Kami juga ingin meluruskan salah tafsir terkait pernyataan ‘ikhlas’ dari kakak ipar kami, Sdr. Abdul Chadis, saat sidang verifikasi di Balai Desa lalu. Maksud ikhlas itu adalah ikhlas mengenai dinamika urutan letak nama, dengan catatan angka luasnya wajib disinkronkan kembali mengikuti fisik lapangan dan Later C asli. Logika hukumnya, tidak mungkin nama dikembalikan ke posisi semula tetapi angka luasnya dibiarkan tertukar. Itu cacat logika fisik lapangan. Jika dipaksakan, hal ini akan merusak tatanan dokumen hukum desa yang sudah sah puluhan tahun.” tegasnya.
Demi mempercepat penyelesaian, pihak keluarga memastikan telah memenuhi seluruh prasyarat yang diminta oleh tim yuridis BPN.
“Menindaklanjuti instruksi dari Satgas Yuridis BPN di desa Kesamben Jombang Bapak Arif, kami hari ini menyerahkan Berita Acara Sanggahan yang telah ditandatangani oleh seluruh enam orang ahli waris kandung secara lengkap. Kami juga menegaskan bahwa tanda batas (patok) mandiri sudah terpasang rapi di lapangan sesuai penguasaan fisik riil. Seluruh ahli waris berkomitmen hadir 100% di lokasi tanpa diwakilkan saat jadwal pengukuran ulang nanti. Kami berharap Kepala BPN Jombang segera merespons sanggahan ini secara objektif demi kepastian hukum warga.” pungkas Imam.
Tuntutan Sinkronisasi Data
Dalam berkas sanggahan yang telah diserahkan hari ini, pihak pemohon melalui kuasa khusus menuntut BPN Jombang melakukan pembetulan mutlak pada Peta Citra Satelit sesuai data autentik desa.
• Sdr. Abdul Chadis (Posisi paling belakang/dekat sempadan sungai): Dipetakan mutlak dengan luas 210 m² sesuai bentuk fisiknya yang paling lebar.
• Sdri. Ismiyati (Posisi urutan kedua): Dipetakan mutlak dengan luas 191 m².
Mengenai ketidaksesuaian nilai luas pada SPPT PBB yang saat ini beredar, pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengajuan revisi atau pembetulan secara mandiri ke BAPEDA Jombang setelah peta bidang BPN disinkronkan dengan benar.
Upaya menjaga keberimbangan berita (cover both sides) sebenarnya telah dilakukan secara maksimal oleh jurnalis sebelum naskah ini dipublikasikan. Tim media tercatat telah mengirimkan draf narasi konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait via pesan digital WhatsApp demi mendapatkan perimbangan informasi.
Draf konfirmasi tersebut telah dikirimkan kepada 5 (lima) pihak pemangku kebijakan sekaligus, yakni Kepala Desa Kesamben, Carik Kesamben, Ketua Panitia PTSL Desa Kesamben (Sdr. Abdul Majid ), serta dua pejabat dari BPN Jombang yakni Pak Toni dan Sdr. Arif (Satgas Yuridis). Namun, hingga berita ini naik cetak dan ditayangkan, pihak-pihak tersebut khususnya dari jajaran BPN Jombang memilih bungkam dan tidak memberikan respons tertulis ataupun sanggahan resmi atas draf kronologi yang dikirimkan.
Kendati demikian, sesuai amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi para pihak yang namanya disebut di atas untuk memberikan Hak Jawab, sanggahan, maupun klarifikasi susulan kapan saja guna dimuat dalam pemberitaan berikutnya.
Kasus ini diharapkan menjadi evaluasi bagi tim teknis di lapangan agar lebih cermat menyerap kesepakatan warga dalam sidang-sidang verifikasi berikutnya.***
