RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANJARMASIN – Sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan ahli waris seorang pelaut dengan PT Pulau Seroja Jaya kini bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm. Gugatan diajukan oleh ahli waris almarhum Samsu La Sappe, awak kapal yang meninggal dunia saat bekerja di kapal milik perusahaan.
Berdasarkan dokumen perkara, almarhum bekerja sebagai pelaut pada PT Pulau Seroja Jaya sejak 12 Desember 2023. Pada 17 Juli 2024, yang bersangkutan meninggal dunia saat masih menjalankan tugasnya di atas kapal.
Hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan menyatakan peristiwa tersebut sebagai kecelakaan kerja. Penetapan itu tertuang dalam Surat Pengawas Ketenagakerjaan Nomor 500.12.20.1/289/BPKD-WIL I/2025 tertanggal 22 Juli 2025.
Dalam penetapan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan santunan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai perhitungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun menurut pihak penggugat, kewajiban tersebut hingga kini belum direalisasikan.
Selain itu, dalam gugatan disebutkan bahwa selama bekerja almarhum belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada tidak diperolehnya manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan oleh keluarga korban setelah terjadinya kecelakaan kerja yang berujung kematian.
Perselisihan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada instansi terkait. Namun karena belum tercapai penyelesaian, ahli waris kemudian menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Majelis hakim telah menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan. Persidangan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada 11 Juni 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
Kuasa hukum ahli waris menyatakan gugatan diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-hak yang menurut mereka belum dipenuhi. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Pulau Seroja Jaya terkait pokok gugatan yang diajukan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial Banjarmasin dan menunggu proses persidangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Muhammad Wahyu
