RADAR BLAMBANGAN.CIM, | JOMBANG – Proses verifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Dusun Kesamben, Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan terkait akurasi data fisik dari enam warga bersaudara asal Sidoarjo selaku ahli waris sah dari Almarhum Bapak Djayus (silsilah Almarhum Matlab Saud). Keluarga mendapati adanya kekeliruan fatal (fatal error) pada input angka luas tanah dalam draf Peta Bidang hasil plot citra satelit Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang.
Berdasarkan dokumen asli Surat Hibah dan Buku Later C Desa Kesamben, bidang tanah milik Sdr. Abdul Chadis berada di posisi paling belakang dekat sempadan Sungai Brantas dengan luas 210 m², sedangkan adiknya, Sdri. Ismiyati, berada tepat di depannya dengan luas 191 m² (serta barisan depan terkecil seluas 124 m²). Namun, draf fisik BPN Jombang justru membalik angka luas kedua bidang tersebut, di mana tanah Abdul Chadis tertulis 191 m² dan Ismiyati tertulis 210 m².
Akar Masalah: Kekeliruan Terjadi Sejak Juni 2025
Perwakilan kuasa khusus ahli waris keluarga, Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa batas dan luas tanah antar-saudara ini sudah disepakati mutlak sejak 21 Maret 2023. Namun, kekeliruan fatal pada input angka luasan dan ketidaksinkronan posisi peta bidang tersebut sudah terjadi sejak sekira bulan Juni 2025, jauh sebelum undangan sidang verifikasi di pendopo desa Kesamben resmi digelar. Kekeliruan awal ini terdeteksi pasca-adanya pengerjaan ukur oleh petugas tanpa adanya pemberitahuan matang kepada pihak keluarga pemohon yang berdomisili di Sidoarjo.
Demi kelancaran administrasi desa, pihak keluarga sempat mengalah mengikuti plot draf yang telanjur salah urutan nama untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di BAPEDA Jombang. Namun, dalam perkembangannya, kesalahan input sejak Juni 2025 tersebut justru dijadikan dasar oleh panitia untuk mengunci angka luas tanah secara permanen di draf peta bidang akhir.
“Karakter fisik tanah kami semakin ke belakang menuju sempadan Sungai Brantas bentuk fisiknya semakin melebar ke samping. Sangat cacat logika jika posisinya dikembalikan di belakang, tapi luasnya mengecil menjadi 191 m² hanya karena mengikuti data SPPT yang salah input di awal. Jika dibiarkan, gambar di Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan pernah sinkron dengan Buku Later C asli,” tegas Imam Syafi’i.

Klarifikasi dan Hak Jawab Resmi Ketua Panitia PTSL, Abdul Majid
Merespon dinamika dan pemberitaan mengenai sanggahan tersebut, Ketua Panitia PTSL Desa Kesamben, Sdr. Abdul Majid, akhirnya angkat bicara guna memberikan klarifikasi resmi. Pihak Panitia menilai narasi yang berkembang sebelumnya belum memuat beberapa fakta hukum krusial di lapangan secara transparan.
Demi menjaga objektifitas publik, Abdul Majid membeberkan 4 (empat) fakta otentik administrasi yang membuktikan bahwa proses verifikasi di pendopo desa telah berjalan sesuai prosedur hukum:
• Undangan Resmi Diterima: Sdr. Abdul Chadis selaku perwakilan tertua ahli waris telah menerima surat undangan resmi Sidang Verifikasi Fisik dan Yuridis secara patut dan sah.
• Tertib Administrasi Hadir: Sdr. Abdul Chadis hadir secara sukarela dalam forum persidangan desa dan membubuhkan tanda tangan resmi pada dokumen daftar hadir peserta.
• Legalitas Kuasa Penuh: Dalam jalannya persidangan, Sdr. Abdul Chadis bertindak secara sah karena mengantongi Surat Kuasa Khusus dari sang adik, Sdri. Ismiyati.
• Persetujuan Mutlak Hasil Sidang: Abdul Majid menegaskan Sdr. Abdul Chadis telah mengikuti seluruh rangkaian sidang, menyetujui, serta menandatangani hasil keputusan sidang verifikasi terkait letak bidang tanah. Kesepakatan tersebut diperkuat dengan bukti dokumentasi foto otentik saat proses penandatanganan berkas di hadapan Satgas Yuridis BPN.
Duduk Perkara Rapat Desa: Kontradiksi Acuan Luas Antara SPPT dan Later C
Klarifikasi dari pihak Panitia PTSL tersebut langsung ditanggapi secara jernih oleh pihak keluarga. Imam Syafi’i meluruskan bahwa kehadiran dan tanda tangan Sdr. Abdul Chadis dalam sidang desa merupakan bentuk ketaatan hukum, namun bukan berarti menyetujui validasi data luasan yang salah terlebih kesalahan tersebut sudah menggantung sejak sekira Juni 2025.
Berdasarkan fakta jalannya rapat, Sdr. Abdul Chadis awalnya mengusulkan agar ukuran luas disesuaikan dengan SPPT PBB terbaru demi menyelaraskan draf awal BPN. Namun, usulan tersebut ditolak mutlak oleh petugas BPN (Pak Toni) dan Panitia PTSL dengan alasan SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan dan tidak bisa dijadikan acuan ukuran luas tanah.
Mendapat penolakan itu, Sdr. Abdul Chadis langsung menegaskan berbalik arah, “Kalau begitu, ya luasnya disesuaikan dengan yang ada di Surat Hibah dan Later C asli.” Adapun kalimat “ikhlas” yang sempat diucapkan Abdul Chadis di dalam rapat semata-mata karena mengira sistem BPN akan otomatis membetulkan posisi nama beserta angka luasan aslinya secara utuh pasca-sidang, bukan malah mengunci angka luas SPPT yang sempat ditolak panitia itu sendiri.
Di sisi lain, respons terbuka disampaikan oleh Sdr. Arif selaku Satgas Yuridis PTSL Desa Kesamben. Melalui keterangan tertulisnya, Sdr. Arif menyarankan jalur koordinasi teknis. “Untuk revisi luasnya tetap konfirmasi dulu nggih ke desa, nanti biar sama-sama tahu antara panitia desa dan masing-masing pihak yang bersangkutan terkait perubahan luasnya, baru setelah itu panitia desa menghubungi tim fisik dari BPN,” terangnya.
Saat ini, koordinasi antara pihak keluarga pemohon pendaftaran SHM tanah melalui program PTSL dengan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jombang sebenarnya sudah sepenuhnya klir, objektif, dan menemui titik temu. Pihak BPN Jombang menyatakan siap menerjunkan petugas ukur kapan pun pihak keluarga siap, dengan catatan fisik patok batas lapangan wajib dipastikan terpasang dengan benar terlebih dahulu. Petugas ukur BPN nantinya akan mengukur ulang total luasan mutlak berdasarkan titik-titik patok fisik riil di lapangan agar data kembali akurat dan sinkron dengan Surat Later C atau Hibah asli.
Demi memenuhi prinsip keterbukaan informasi, keberimbangan berita (cover both side), dan menaati Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, sampai berita ini dipublikasikan, tim media/redaksi selalu siap dan menunggu klarifikasi bagi para pihak yang merasa namanya disebut dalam narasi berita ini agar berita tetap berimbang dan objektif. Bagi pihak yang ingin memberikan tanggapan resmi lanjutan, silakan menghubungi dinikmer box redaksi.
