RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi menyoroti adanya dugaan praktik jual beli titik lokasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuwangi. Dugaan tersebut dinilai berpotensi mencederai semangat pemerataan dan tujuan mulia program yang digagas untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik.
Ketua DPC GMNI Banyuwangi, Riyan Bachtiar, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat program secara adil dan transparan.
“Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Karena itu, setiap proses pelaksanaannya harus bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mengarah pada transaksi kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan,” tegas Riyan Bachtiar.
Menurutnya, munculnya berbagai informasi mengenai dugaan jual beli titik lokasi MBG harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. DPC GMNI Banyuwangi meminta agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proses penentuan lokasi, penunjukan mitra, hingga mekanisme pelaksanaan program di lapangan.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mencari keuntungan pribadi. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus dibuka secara terang-benderang kepada publik,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC GMNI Banyuwangi, M. Andri Hidayat, menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program strategis pemerintah.
“Kami mendesak seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk membuka informasi secara transparan terkait mekanisme penentuan titik lokasi MBG. Keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul spekulasi maupun dugaan praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
GMNI Banyuwangi juga mendorong aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk turun melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada praktik percaloan, pungutan liar, maupun bentuk penyimpangan lainnya dalam pelaksanaan program MBG.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki fungsi kontrol sosial, DPC GMNI Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai program strategis pemerintah agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami tidak ingin program yang dirancang untuk membantu rakyat justru menjadi ruang transaksi kepentingan. Apabila benar terdapat dugaan jual beli titik lokasi MBG, maka pelakunya harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai kepentingan rakyat,” pungkas Riyan Bachtiar.***
