RADAR-BLAMBANGAN.COM, | MALANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Malang, Achmad Hussairi, S.H., M.H., menyoroti dan mengkritik keras fenomena pergerakan kelompok Yakuza Maneges di Malang Raya. Langkah kelompok tersebut dinilai berpotensi menjurus pada aksi arogansi dan tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) yang dapat mencederai supremasi hukum.
Kritik ini mencuat setelah kelompok Yakuza Maneges melakukan serangkaian aksi sepihak, termasuk melakukan investigasi mandiri, mendatangi lembaga, hingga “menggiring” terduga pelaku pidana secara langsung ke pihak kepolisian tanpa melalui koridor hukum yang semestinya.
*Menegakkan Hukum Harus Sesuai Prosedur*
Achmad Hussairi menegaskan bahwa meskipun peran serta masyarakat sipil dalam mengawal keadilan sangat penting, penegakan hukum wajib menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Kita tidak boleh membiarkan adanya preseden buruk di mana kelompok non-aparat penegak hukum melakukan tindakan-tindakan eksekusional atau intimidatif. Ada batas yang jelas antara membantu korban dengan mengambil alih fungsi aparat penegak hukum,” ujar Hussairi.
Ia menambahkan bahwa tindakan yang cenderung arogan dan mengandalkan tekanan massa justru berisiko menimbulkan konflik sosial baru dan merusak tatanan hukum yang berlaku.
*Imbauan kepada Aparat Penegak Hukum*
DPC PERADI Kabupaten Malang meminta Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di Malang Raya untuk tetap bertindak tegas, independen, dan tidak terintervensi oleh tekanan dari kelompok mana pun.
Hussairi mengimbau seluruh elemen masyarakat atau organisasi relawan yang ingin melakukan pendampingan hukum agar selalu bersinergi secara humanis dan mematuhi koridor undang-undang yang berlaku di Indonesia.
(Fin/Her)
