RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kabupaten Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto serta tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Selasa (16/6) Siang.
Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang keagamaan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto.
Penandatanganan hibah tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dan Plh. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan itu turut disaksikan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.
Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra mengatakan, hibah aset tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keagamaan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Menurut Gus Barra, tanah yang saat ini digunakan sebagai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang selama ini dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai.
“Kurang lebih selama 52 tahun aset tersebut digunakan oleh Kementerian Agama dengan status pinjam pakai. Hari ini kami menghibahkan aset tersebut agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Selain hibah tanah kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto juga menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto yang berada dalam satu kawasan.
Gus Barra menjelaskan, perubahan status aset menjadi hibah diharapkan dapat mendukung pengembangan sarana dan prasarana pelayanan. Selama masih berstatus pinjam pakai, terdapat sejumlah keterbatasan dalam pengembangan maupun pembangunan fasilitas pendukung pelayanan.
“Melalui penyerahan hibah ini, kami berharap Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah dapat semakin fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin maksimal,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penandatanganan NPHD tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan aset daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Dengan kejelasan status kepemilikan dan penggunaan aset, pelaksanaan tugas kelembagaan akan berjalan lebih optimal,” tegasnya.
Usai penandatanganan NPHD, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto kepada masing-masing instansi penerima hibah. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Bupati Mojokerto.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf mengapresiasi langkah Pemkab Mojokerto yang memberikan dukungan kepada Kementerian Haji dan Umrah dalam memperkuat pelayanan hingga tingkat daerah.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pengembangan kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah yang saat ini terus melakukan penguatan organisasi dan sumber daya manusia.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan yang diberikan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat,” ungkapnya. (Mahmudah)
