RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Ribuan mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Banyuwangi Menggugat menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengepung Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jumat (19/6/2026).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 19.00 WIB tersebut membawa tujuh tuntutan rakyat yang mencakup isu nasional dan daerah. Massa berasal dari berbagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan, di antaranya BEM Untag 45 Banyuwangi, BEM KM Poliwangi, BEM FIKKIA Unair, BEM se-Banyuwangi, DPC GMNI, PC PMII, HMI, serta sejumlah elemen pemuda lainnya.
Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Untag 45 Banyuwangi, Rofi’uddin Rohmatullah, yang bertindak sebagai koordinator lapangan memimpin langsung jalannya aksi. Massa memulai long march dari Kampus Untag 45 Banyuwangi menuju Gedung DPRD Banyuwangi sebagai titik pertama aksi.
Di depan gedung dewan, demonstrasi diwarnai dengan orasi secara bergantian dan aksi bakar ban sebagai simbol kekecewaan terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang tertuang dalam dokumen bertajuk “Surat Perintah Rakyat Banyuwangi”.
Lima tuntutan nasional yang disuarakan meliputi penghentian pemborosan APBN, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, evaluasi menyeluruh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan KDMP yang diminta dihentikan apabila dinilai tidak efektif, penolakan militerisme di ranah sipil, serta jaminan pendidikan yang inklusif dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara dua tuntutan daerah ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yakni mendorong pengalihan belanja operasional ke belanja modal yang lebih produktif serta pengawasan dan audit ketat terhadap penarikan biaya seragam sekolah pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut kehadiran Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. Namun, Ketua DPRD berhalangan hadir di kantor dewan. Setelah melalui proses negosiasi, perwakilan massa difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Ketua DPRD di kediamannya.
Pertemuan tersebut menghasilkan penandatanganan Surat Perintah Rakyat Banyuwangi oleh Ketua DPRD sebagai bentuk komitmen untuk mengawal dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat.
Sebelumnya, massa juga diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila, Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra Suwito, serta sejumlah anggota dewan lainnya yang menyerap berbagai aspirasi yang disampaikan.
Dalam dokumen yang ditandatangani tersebut ditegaskan bahwa DPRD Banyuwangi wajib meneruskan dan merekomendasikan tuntutan nasional kepada Pemerintah Pusat, baik Presiden maupun DPR RI, paling lambat dalam waktu 5 x 24 jam, serta menyerahkan bukti fisik pengiriman kepada Aliansi Banyuwangi Menggugat. Sementara untuk tuntutan daerah, DPRD diminta mengawal dan memastikan pelaksanaannya secara konkret di Kabupaten Banyuwangi.
Usai dari DPRD, massa bergerak menuju Kantor Pemkab Banyuwangi sebagai titik kedua aksi. Pada pukul 17.27 WIB, demonstran akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono.
Dialog antara massa aksi dan Sekda berlangsung cukup alot selama hampir 30 menit. Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan tuntutan nasional kepada pemerintah pusat, namun menolak menandatangani Surat Perintah Rakyat Banyuwangi dengan alasan mekanisme administrasi pemerintahan.
“Saya mewakili Pemkab Banyuwangi dan akan menyampaikan lima poin tuntutan nasional tersebut kepada pemerintah pusat sesuai tata naskah dan mekanisme pemerintahan yang berlaku,” ujar Suyanto.
Namun penjelasan tersebut tidak dapat diterima oleh massa aksi yang menganggap penandatanganan dokumen merupakan bentuk komitmen administratif dan moral dari pemerintah daerah terhadap aspirasi rakyat.
“Saya ulangi sekali lagi, tidak ada dalam tata naskah dinas pemerintah penandatanganan dokumen seperti ini. Mohon dipahami, saya sebagai birokrasi harus mengikuti aturan,” tambahnya.
Kebuntuan dalam dialog tersebut membuat Aliansi Banyuwangi Menggugat menyatakan sikap secara terbuka di hadapan massa.
“Kami Aliansi Banyuwangi Menggugat, atas respons birokrasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang menolak menandatangani Surat Perintah Rakyat, dengan ini menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Pemkab Banyuwangi,” tegas Rofi’uddin dalam pernyataan sikapnya.
Aliansi menilai penolakan tersebut menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat. Mereka berjanji akan terus mengawal seluruh tuntutan hingga mendapat tindak lanjut yang nyata.
Aksi kemudian ditutup secara tertib menjelang malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, setelah seluruh rangkaian pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi selesai dilaksanakan.(mh)
