RADAR BLAMBANGAN.COM, | SEMARANG – Peristiwa tragis yang diduga dilatarbelakangi konflik rumah tangga terjadi di lingkungan SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (19/6/2026) pagi. Seorang pria berinisial F (29) nekat menusuk istrinya sendiri, AY (25), menggunakan obeng yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di tengah ramainya orang tua murid yang sedang mengambil rapor anak menjelang akhir tahun ajaran. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dan korban diketahui sedang menjalani proses perceraian.
“Korban sudah tidak tinggal serumah dengan pelaku selama kurang lebih dua bulan. Saat melihat korban datang ke sekolah untuk mengambil rapor anak mereka yang masih duduk di kelas 1 SD, pelaku langsung menghampiri dan terjadi pertengkaran,” ujar Kompol Aliet Alphard.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, cekcok antara keduanya sempat terjadi di dalam ruang kelas tempat pembagian rapor. Merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju ruang guru untuk meminta perlindungan.
Namun nahas, sebelum berhasil mencapai ruang guru, korban berhasil dikejar pelaku di area halaman sekolah. Di dekat sebuah pohon pepaya, korban terjatuh dan langsung menjadi sasaran amukan pelaku yang menusukkan obeng runcing tersebut sebanyak tiga kali ke bagian punggung korban.
Suasana sekolah yang semula dipenuhi orang tua murid mendadak berubah panik. Sejumlah wali murid berteriak meminta pertolongan saat melihat korban bersimbah darah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Beruntung, sejumlah wali murid laki-laki yang berada di lokasi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum kabur lebih jauh. Pelaku kemudian dikunci di salah satu ruang kelas sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.
Pihak sekolah segera menghubungi aparat kepolisian. Tak lama kemudian, personel Polsek Ngaliyan tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa obeng yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.
Sementara itu, korban segera dievakuasi ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyebut tindakan pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya. Dugaan tersebut menguat setelah ditemukan fakta bahwa alat yang digunakan telah dimodifikasi secara khusus untuk melukai korban.
“Obeng yang digunakan sudah diruncingkan. Dari temuan awal, ada indikasi bahwa tindakan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya,” ungkap Kompol Riki Fahmi.
Saat ini penyidik masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi penusukan tersebut. Sejumlah saksi mata telah dimintai keterangan, sementara kondisi korban terus dipantau oleh pihak kepolisian.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa, bahkan terjadi di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak dan masyarakat.(mh)
