RADAR BLAMBANGAN.COM| Mojokerto — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mojokerto menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Mojokerto. Dilaksanakan di Halaman Polresta Mojokerto. Pada Selasa, (30/6/26)
Dalam rilis kasus yang dipimpin oleh pihak Polresta Mojokerto dan dihadiri oleh awak media tersebut, pihak kepolisian membeberkan dua kasus utama, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian emas.
Pertama Kasus Curanmor: Manfaatkan Kelalaian Korban.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra tahun 2003. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama Purwanto pada tanggal 26 Mei.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi. Selain itu, aksi ini juga dipicu oleh kelalaian korban yang meninggalkan motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK-nya.
Kedua Kasus Pencurian Emas senilai 5,69 Gram. Selain curanmor, Polresta Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan lainnya, yaitu pencurian perhiasan emas seberat 5,69 gram beserta sebuah cincin. Menariknya, tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini juga berada di wilayah yang sama, tepatnya di wilayah Mojokerto.
Dalam penangkapan kasus kedua ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Supra X dan sebuah linggis yang diduga kuat dipakai untuk membobol rumah korban.
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, para pelaku dari kedua kasus kriminal tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Pihak Polresta Mojokerto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lalai dalam mengamankan kendaraan maupun barang berharga miliknya guna mengantisipasi tindakan kriminalitas serupa di kemudian hari. (Mahmudah)
