Oleh: Homili Abdul Gani
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kawasan Agro Wisata Taman Suruh (AWT) yang terletak di Desa Taman Suruh Kecamatan Glagah, Banyuwangi dipertanyakan sejumlah pihak elemen masyarakat dalam melepas kerja sama pengelolaan operasinya/KSO dengan pihak badan usaha/swasta sebagai penerima hak kelola dari Pemkab Banyuwangi. Pelepasan aset negara sebagai hak kelola AWT terhadap swasta tersebut, dianalisa tidak memenuhi kaidah hukum terhadap langkah kebijakan Pemkab Banyuwangi yang diputuskan. Diantaranya tidak terdapat Analisa Appraisal /”Nilai Aset” yang telah diperdakan atau di sk kan oleh bupati, “Studi Kelayakan Bisnis” sebagai landasan hukum dalam menentukan pengambilan keputusan yang objektifitas publik. Tidak adanya keterbukaan dokumen ketika aset negara akan “ditender/kso kan” pada pihak ketiga sebagai bagian “talenta/beauty contest” dan berbagai aspek legalitas perizinan yang menyangkut PBG/SLF Kawasan Pariwisata, ataupun pihak swasta pengelola dengan KBLI Badan Usaha yang memang legal aspeknya terpenuhi/terverifikasi izin-izinya berdasarkan OSS RBA.
Pihak ketiga sebagai badan usaha pengelola AWT, yang informasi berkembang menerima porsi pembagian keuntungan 70% bagi swasta pengelola, 30% bagi Pemkab Banyuwangi, juga dianggap sebagai keputusan yang tidak memenuhi unsur keseimbangan dan kesetaraan negara (modal) yang berbisnis dengan pihak swasta. langkah yang dianggap ceroboh dan tidak berlandaskan hukum tersebut, haruslah mendapatkan perhatian serius untuk langkah evaluasinya kebijakan.
Menurut Praktisi Hukum dan Environment Legal Policy, Halili Abdul Ghani SH., “Seharusnya pelepasan hak pengelolaan terhadap AWT ada anlisa, ada study ada penetapan yang legal dari badan/lembaga negara atau pejabat pemerintah, bukan indikasi pejabat perorangan setingkat kepala dinas, bisa seenaknya menunjuk seseorang/badan usaha swasta, aset ini milik publik, bukan pejabat, sehingga kaidah hukumnya harus dipersiapkan dan dilandasi secara matang dan objektif, bukan malah cara-cara seperti proyek “PL” penuh subyektifitas dan permainan, apalagi dibangun framming atau narasi tahap pengelolaan AWT sebagai tahap uji coba/trial, untuk menentukan formula yang tepat”, inikan langkah hukum yang keliru dan terbolak-balik, kata Halili”.
Selain itu, penyelenggaraan kegiatan berpungut kepada masyarakat luas harus memenuhi legalitas operasi sesuai OSS RBA yang diatur detail dengan syarat KBLI, mulai dari tiket masuk, parkir, sewa pelapak makanan, fasilitas gedung, lahan produktif semuanya harus ada kajian apparisalnya, bukan “gelondongan tanpa landasan hukum”, sebagai aset yang tidak berdasar sehingga swasta yang ditunjuk merupakan hasil ketidak terbukaan dan unsur fairness yang pada akhirnya hal ini rawan kegiatan pungli, tindakan korupsi dan permainan pengeloalaan aset negara oleh segelintir pejabatnya. Karena uang-uang yang didapat tidak berdasar ikatan hukum yang sah dilandasi secara perundangan.
Holili juga menjelaskan, bahwa aset negara itu atas tanah, bangunan juga sosio kultur budaya warga setempat yang jika diraksir jumlahnya puluhan bahkan bisa jadi ratusan milyar, pihak pengelola tanpa kesetaraan modal tiba-tiba ditunjuk, dengan bagi hasil 70:30 negara “cacat kesetaraan”, bisa dikatakan tanpa modal swasta pribadi dapat menerima aset negara puluhan ratusan milyar, bagi hasilnya negara malah dapat porsi yang sangat kecil cuma 30%. Menyinggung aspek legalitas lainnya apakah kawasan tersebut telah mempunyaibizin operasi terhadap legalitas SLF/PBG, sebagai landasan operasinya dan ikatan hukumnya dengan berbagai pihak, masih banyak hal yang langkah kebijakan Pemkab Banyuwangi harus dikoreksi secara audit resmi terhadap peraturan perundangannya. Apalagi badan usaha swasta yang ditunjuk sepihak memliki KBLI yang kompeten dan legal atas penyelnggaraan kawasan pariwista? Jika semuanya ini tidak ada, dapat dituduhkan AWT “ada skema permainan” dalam penggunaan/pelepasan aset negara pada pihak ketiga.
Cara cara, subyektifitas dalam pengelolaan aset ini, sudah seharusnya dihentikan, masyarakat untuk memohon perizinan saja mengurusnya susah payah, ini pemkab malah mencontohkan pelanggaran begitu besar. Kalau tidak mampu melakukan kebijakan dan keputusan hukum yang tepat dalam mengelola bisnis dan aset negara, bentuk BUMD yang profesional, jangan malah pejabatnya bermain kewenangan dengan melanggar hukum yang tifak memahami regulasi. Bupati dahulu saja dipidana karena tidak ada unsur apprisal, ini kelengkapan yang lain banyak belum terpenuhi “blong-blongan”, malah santai dalam melakukan tindakan PMH nya. Sebelum terseret pidana dan menyeret nama/pejabat lainnya, saya harap mekanisme pengelolaan aset-aset negara/pemerintah sesuai dengan kaidah hukum yang benar, tidak bermain dengan dalih seolah atas kegiatan telah sesuai hukum karena masyarakat tidak tahu, sejatinya pendapatan yang diterima adalah langkah langkah pelanggaran yang masuk dalam pidana manipulatif, penyelewengan aset dan korupsi. Menurut Halili Abdul Ghani.**
