Oleh: Herman Sjahthi. S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akdemisi & Pemerhati Kebijakan Publik)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Kondisi tata kelola pelayanan pendidikan di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi yang di nahkodai oleh Iwan Triyono, S.H., M.M.. patut menjadi perhatian serius. Apabila Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) diketahui sering tidak berada di tempat karena merangkap tugas pada wilayah lain, seperti Lumajang dan Jember, maka hal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan, koordinasi, dan pengambilan keputusan administratif di wilayah Banyuwangi. Jabatan struktural pada prinsipnya menuntut kehadiran, keterlibatan, dan tanggung jawab langsung dalam mengelola urusan pemerintahan di wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari perspektif administrasi pemerintahan, rangkap jabatan atau penugasan tambahan pada beberapa wilayah tidak serta-merta dapat dinyatakan salah apabila dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat keputusan pejabat yang berwenang, serta mekanisme penugasan yang sah. Namun demikian, legalitas administratif tidak boleh dipisahkan dari prinsip efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Apabila penugasan tersebut menyebabkan kepala cabang dinas tidak dapat menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal di wilayah Banyuwangi, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum, urgensi penugasan, serta dampaknya terhadap kualitas pelayanan pendidikan.
Dampak dari minimnya kehadiran pimpinan di kantor cabang dinas berpotensi melemahkan sistem pengawasan internal dan koordinasi birokrasi. Kacabdin memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan kebijakan pendidikan berjalan sesuai standar, menyelesaikan permasalahan administratif secara cepat, serta memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya. Ketidakhadiran yang berkepanjangan dapat menimbulkan stagnasi dalam proses pelayanan, memperlambat pengambilan keputusan, dan mengurangi kepastian layanan bagi masyarakat, sekolah, guru, serta tenaga kependidikan di wilayah Banyuwangi.
Situasi tersebut menjadi semakin memprihatinkan apabila Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Setyo Agung Wahyudi, S.Pd, yang secara struktural memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kelancaran administrasi dan operasional kantor, juga sering tidak berada di tempat. Kasubag TU seharusnya menjadi penopang utama keberlangsungan pelayanan administratif harian, terutama ketika pimpinan sedang melaksanakan tugas di luar kantor. Apabila pejabat yang seharusnya menjaga stabilitas administrasi turut sering meninggalkan kantor, maka potensi terjadinya disfungsi birokrasi menjadi semakin besar dan dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui instansi yang berwenang perlu melakukan evaluasi yang objektif, transparan, dan berbasis pada prinsip akuntabilitas publik. Evaluasi tersebut harus mencakup penelaahan terhadap dasar hukum rangkap penugasan, tingkat kehadiran pejabat struktural, mekanisme pelimpahan wewenang, serta dampaknya terhadap efektivitas pelayanan pendidikan di Banyuwangi. Pelayanan publik tidak boleh bergantung pada kehadiran yang sporadis, melainkan harus ditopang oleh kepemimpinan yang hadir, responsif, dan bertanggung jawab secara penuh terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah kerjanya.
HS.
