RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan Surat Keputusan (SK) mutasi kepada 42 kepala sekolah jenjang SMP di Ruang Rempeg Jagapati, Rabu (8/7/2026). Dalam arahannya, Ipuk menegaskan bahwa para kepala sekolah harus berperan aktif dalam mencegah dan menangani persoalan anak putus sekolah.
“Kepala sekolah harus peka terhadap kondisi di sekitarnya. Misalnya, jika ada anak yang berpotensi putus sekolah, segera rangkul mereka. Sudah berulang kali saya tegaskan, tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah pada usia sekolah. Kita sudah menyediakan banyak skema,” kata Ipuk.
Menurut Ipuk, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menjalankan berbagai program untuk menekan angka putus sekolah. Di antaranya melalui program Garda Ampuh (Gerakan Daerah Angkat Anak Muda Putus Sekolah) yang bertujuan mengembalikan anak-anak putus sekolah ke bangku pendidikan. Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan berupa uang saku dan uang transport bagi pelajar dari keluarga kurang mampu.
“Tidak hanya pemerintah daerah, kami juga berkolaborasi dengan banyak pihak, seperti Baznas. Selain itu, ada aksi sosial rutin yang dilakukan para siswa melalui program Siswa Asuh Sebaya. Jadi tidak ada alasan bagi anak-anak untuk tidak bisa bersekolah,” ujarnya.
Ipuk menambahkan, keberhasilan penanganan anak putus sekolah juga membutuhkan sinergi dengan orang tua. Karena itu, ia meminta seluruh kepala sekolah membangun komunikasi dan hubungan yang baik dengan wali murid.
“Bangun bonding dengan para orang tua. Terima dan jadikan saran serta masukan dari mereka sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan sekolah,” pesannya.
Selain fokus pada akses pendidikan, Ipuk juga mengingatkan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan bagi para siswa.
“Selain fasilitas yang memadai, seluruh guru harus mampu memberikan pembelajaran yang berkualitas sehingga siswa merasa bahagia dan nyaman belajar di sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Alfian menjelaskan, 42 kepala sekolah yang dimutasi telah menjabat di sekolah sebelumnya minimal selama dua tahun.
“Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi. Penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik sekolah dan gaya kepemimpinan masing-masing kepala sekolah. Harapannya dapat membawa perkembangan positif di sekolah yang baru,” pungkas Alfian.***
