Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi, Praktisi Government Integrity and Legal Public Policy)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) atas aset milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pihak ketiga seharusnya diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan keadilan. Setiap proses penunjukan badan usaha yang memperoleh hak pengelolaan atas aset publik wajib dilakukan melalui mekanisme yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila proses tersebut dilaksanakan tanpa prosedur yang jelas dan transparan, maka hal itu berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap legitimasi keputusan administratif yang diambil.
Menurut Herman Sjahthi, Akademisi dan Praktisi Government Integrity and Legal Public Policy, pengelolaan aset daerah melalui skema KSO harus didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan terdokumentasi. Tahapan yang seharusnya dipenuhi antara lain kajian hukum dan administratif, penilaian aset oleh appraisal independen, serta pengesahan melalui instrumen hukum yang sah, seperti Peraturan Bupati, Surat Keputusan Bupati, atau regulasi daerah lain yang relevan. Ketiadaan atau ketidakjelasan tahapan tersebut dapat menimbulkan indikasi adanya kelemahan prosedural dalam pengelolaan aset publik.
Dalam konteks kawasan pariwisata, kegiatan usaha yang dijalankan melalui KSO juga harus mematuhi ketentuan KBLI OSS RBA, termasuk pemenuhan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan persyaratan teknis lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan tersebut merupakan syarat fundamental untuk menjamin bahwa badan usaha yang terlibat memiliki legalitas dan kelayakan operasional yang memadai.
Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas, profesionalitas, dan rekam jejak badan usaha yang menjadi mitra KSO. Penilaian tersebut perlu mencakup kemampuan finansial, pengalaman pengelolaan aset, struktur kelembagaan, serta kesesuaian bentuk badan usaha dengan nilai dan karakteristik aset daerah yang dikelola. Apabila aset yang dikerjasamakan memiliki nilai ekonomi yang besar, maka kesetaraan dan proporsionalitas antara pemerintah daerah dan badan usaha mitra menjadi aspek yang sangat penting untuk dikaji secara mendalam.
Dari perspektif integritas kebijakan publik, setiap bentuk pemanfaatan aset daerah harus didasarkan pada perencanaan hukum yang matang dan mekanisme pengawasan yang efektif. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas publik. Selain itu, apabila dalam pelaksanaan KSO terdapat pungutan atau pengelolaan pendapatan yang melibatkan pihak swasta, maka seluruh penerimaan tersebut wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan dikelola sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara/daerah.
Oleh karena itu, pelaksanaan KSO atas aset daerah perlu ditelaah secara komprehensif dan independen guna memastikan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Aset daerah merupakan milik publik yang pengelolaannya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi daerah. Apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedural, maka hal tersebut sepatutnya ditelaah lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun lembaga yang berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang objektif.
Dengan demikian, kritik terhadap pelaksanaan KSO dapat disampaikan secara tajam, kritis, dan konstruktif, namun tetap berada dalam koridor etika akademik dan kehati-hatian hukum. Pendekatan ini penting agar evaluasi terhadap kebijakan publik tidak hanya berorientasi pada kritik semata, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola, penguatan integritas, dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah.
HS.
