RADAR BLAMBANGAN.COM, | MALANG – Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menyampaikan klarifikasi terkait berbagai informasi yang berkembang mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat Jumat (10/7/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan bersama pelaksana kegiatan dan Konsultan Pengawas, Pemerintah Desa Srigonco menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan berada dalam pengawasan teknis maupun administratif, Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh sehingga masyarakat memperoleh informasi secara proporsional dan berimbang.
Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah adanya anggapan mengenai hambatan terhadap aktivitas jurnalistik saat proses peliputan di lokasi proyek.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Srigonco menjelaskan bahwa situasi yang sempat terjadi merupakan bagian dari dinamika komunikasi di lapangan dan bukan dimaksudkan untuk membatasi tugas maupun fungsi pers.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi dan tidak pernah memiliki niat untuk menghalangi rekan-rekan media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar perwakilan Pemerintah Desa Srigonco.
Pemerintah desa juga memberikan penjelasan terkait pernyataan “Mau minta berapa?” yang sempat menjadi perbincangan di ruang publik. Menurut Kepala Desa Srigonco, ucapan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tawaran yang bersifat transaksional ataupun dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi independensi media.
Yang dimaksud, lanjutnya, adalah menanyakan kebutuhan informasi, dokumen, maupun data teknis yang diperlukan agar pemerintah desa dapat mempersiapkannya secara lengkap sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
Di sisi teknis, perhatian masyarakat juga tertuju pada penggunaan besi kanal C yang disebut berukuran 90 milimeter, sementara dalam dokumen perencanaan tercantum ukuran 100 milimeter. Menanggapi hal tersebut, Konsultan Pengawas menjelaskan bahwa seluruh material telah melalui proses pemeriksaan dalam tahap pre-construction meeting dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Menurut Konsultan Pengawas, material yang digunakan merupakan produk berstandar SNI dengan kualitas yang dinilai memenuhi kebutuhan struktur bangunan. Adapun adanya selisih ukuran yang terlihat saat pengukuran di lapangan dapat dipengaruhi oleh toleransi produksi (milling tolerance) maupun metode pengukuran manual.
“Secara teknis, konstruksi tetap memenuhi aspek keamanan, kekuatan, dan kelayakan sesuai standar yang berlaku,” jelas pihak Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas Wariadi juga memberikan penjelasan terkait anggapan bahwa dirinya tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi. Ia menyampaikan bahwa penjadwalan ulang pertemuan semata-mata karena sedang menjalankan tugas pengawasan di lokasi proyek lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Sementara itu, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang sempat menjadi perhatian, menurutnya, bertujuan mengarahkan proses koordinasi melalui mekanisme resmi agar administrasi proyek tetap tertib dan komunikasi antarpihak dapat berjalan lebih efektif.
Mengenai adanya perbedaan waktu antara selesainya pekerjaan fisik dengan tanggal penyelesaian dokumen administrasi, pihak pelaksana menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang lazim dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Setelah pekerjaan fisik selesai, masih terdapat tahapan penyusunan laporan, verifikasi dokumen pendukung, hingga penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Terkait informasi mengenai adanya atensi dari unsur Intel Kodim terhadap pelaksanaan proyek, jajaran teknis menyatakan menghargai setiap bentuk pengawasan yang dilakukan oleh aparat maupun instansi terkait sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap pembangunan.
Namun demikian, hingga saat ini, menurut pihak pelaksana, belum terdapat rekomendasi ataupun instruksi resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan perlunya dilakukan pembongkaran terhadap pekerjaan tersebut.
Lebih jauh, Pemerintah Desa Srigonco mengajak seluruh pihak untuk terus mengedepankan verifikasi fakta, data teknis, serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang.
Pemerintah desa menilai bahwa kritik, pengawasan, dan kontrol sosial merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sepanjang disampaikan secara objektif, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, diharapkan seluruh proses pembangunan dapat terus berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Srigonco.(Fin/Her)
