RADAR BLAMBANGAN.COM, | KOTA MALANG – Polemik penyitaan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Satreskrim Polresta Malang Kota. Kepolisian memastikan seluruh proses penyitaan dilakukan secara sah, profesional, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menegaskan bahwa tindakan penyidik bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta prosedur penyidikan yang berlaku.
“Seluruh tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Aji, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini bermula dari laporan PT Oto Multiartha Malang terkait dugaan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis. Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil Daihatsu Ayla yang masih menjadi objek pembiayaan diduga telah dialihkan kepada pihak lain meski kewajiban kredit belum diselesaikan.
Penyidik kemudian bergerak cepat setelah memperoleh informasi keberadaan kendaraan di wilayah Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Mobil tersebut akhirnya diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan proses penyidikan.
Menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penyitaan tanpa penetapan pengadilan, Kompol Aji menjelaskan bahwa KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terlebih dahulu dalam kondisi yang bersifat mendesak, seperti ketika barang bukti berpotensi dipindahkan, disembunyikan, atau dihilangkan.
Setelah tindakan penyitaan dilakukan, penyidik wajib mengajukan permohonan persetujuan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam batas waktu paling lambat lima hari kerja. Seluruh tahapan administrasi tersebut, kata Kompol Aji, telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Saat ini penyidikan terus berjalan. Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan, kepolisian akan terus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.
“Kami menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” pungkasnya. (Fin/Her)
